Ini syarat mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud Ristek 2021

Jumat, 06 Agustus 2021 | 11:01 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Ini syarat mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud Ristek 2021

ILUSTRASI. Ini syarat mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud Ristek 2021. KONTAN/BAihaki/4/7/2021


EDUKASI -  Bantuan kuota internet gratis untuk belajar dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) 2021 untuk siswa, mahasiswa, guru, dan dosen diperpanjang. 

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi pelajar dan pengajar yang terpaksa melakukan pembelajaran jarak jauh karena pandemi Covid-19 masih berlangsung. 

Pada Rabu (4/8) lalu, bantuan kuota internet belajar untuk pelajar dan pendidik resmi dilanjutkan. Bantuan tersebut akan disalurkan pada bulan September, Oktober, dan November 2021. 

Total anggaran bantuan yang akan diberikan sebanyak Rp 2,3 triliun untuk bantuan kuota data internet, yang diberikan kepada 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Baca Juga: Pendaftaran SIPSS Polri 2021 kembali dibuka, cek persyaratannya ini

Besaran bantuan internet gratis yang diberikan

Bantuan kuota data internet yang akan diberikan adalah kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman atau aplikasi. 

Pelajar bisa memanfaatkan kuota tersebut untuk mengakses berbagai situs dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo. 

Daftar situs yang diblokir atau tidak bisa diakses menggunakan bantuan kuota data bisa Anda lihat di laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Rincian Besaran kuota data internet yang akan didapatkan oleh pelajar dan pengajar, dikutip dari Buku Saku Program Kuota Belajar, diantaranya:

  • Siswa PAUD: 7 GB/bulan.
  • Siswa SD hingga menengah: 10 GB/bulan.
  • Pendidik PAUD hingga menengah: 1 2 GB/bulan.
  • Mahasiswa dan dosen: 15 GB/bulan.

Syarat penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbud Ristek 2021

Baik pelajar maupun pendidik yang ingin mendapatkan bantuan data internet harus memenuhi syarat:

Siswa PAUD, SD, hingga Menengah:

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali. 

Pendidik PAUD, SD, hingga Menengah:

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif.
  • Memiliki nomor ponsel aktif. 

Baca Juga: BUMN ini buka kembali lowongan kerja untuk fresh graduate, cek persyaratan ini

Mahasiswa

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree). 
  • Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
  • Memiliki nomor ponsel aktif. 

Dosen

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif.
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP). 
  • Memiliki nomor ponsel aktif. 

Agar pelajar dan pendidik dapat menerima bantuan kuota gratis dari Kemendikbud Ristek 2021, Anda bisa segera melaporkan ke operator/pimpinan satuan pendidikan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM. 

Jika operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJM pada bulan Agustus 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan September 2021. Begitu juga jika operator mengajukan di bulan-bulan berikutnya, maka bantuan akan diterima di bulan berikutnya.

Selanjutnya: BUMN Pertamina kembali buka lowongan kerja, ada banyak posisi ditawarkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru