CPNS - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS dan PPPK 2021.
Pelaksanaan SKD akan dimulai pada 2 September 2021 mendatang di lokasi-lokasi yang telah ditentukan oleh BKN.
Bersumber dari Instagram BKN, lokasi pelaksanaan seleksi ini diantaranya adalah di BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN.
SKD CPNS dan PPPK 2021 nantinya akan dilaksanakan paling banyak adalah 4 sesi, sesuai dengan ketentuan dari panitia pelaksana.
Detail tentang jadwal pelaksanaan SKD akan diumumkan oleh masing-masing instansi melalui laman dan sosial media resminya.
Baca Juga: Mengenal macam-macam bilangan beserta pengertian dan contohnya
Syarat mengikuti SKD CPNS dan PPPK 2021
Peserta yang akan mengikuti SKD wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di akun pribadi di sscasn.bkn.go.id.
Pengisian formulir ini dilakukan dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang sudah diisi wajib dibawa oleh peserta saat ujian dan ditunjukkan kepada petugas sebelum mendapatkan PIN registrasi.
Selain Deklarasi Sehat, peserta juga wajib memenuhi syarat untuk mengikuti SKD CPNS 2021 berikut ini:
- Melakukan swab tes RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif. Poin ini wajib dilakukan sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.
- Menggunakan masker dobel yaitu masker 3 lapis (3 aply) dan ditambah masker kain di bagian luar.
- Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter.
- Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
- Ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.
- Khusus peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin dosis pertama.
Jangan lupa tetap jaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan agar pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK 2021 bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Selanjutnya: Catat! Ini syarat dapat subsidi UKT Kemendikbud Ristek, bisa dapat hingga 2,4 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News