Inilah Jalur-Jalur PPDB Tahun 2023 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK

Rabu, 05 April 2023 | 14:40 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Inilah Jalur-Jalur PPDB Tahun 2023 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK

ILUSTRASI. Inilah Jalur-Jalur PPDB Tahun 2023 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU


EDUKASI -  Terdapat beberapa jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat. 

Sama seperti`tahun sebelumnya, mekanisme penerimaan siswa baru untuk sekolah negeri tahun ini terbagi menjadi empat jalur yaitu Jalur Prestasi, Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Perpindahan Orangtua. 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Djarum 2023 Buat Mahasiswa Masih Dibuka, Cek Syarat Daftarnya

Setiap jalur memiliki ketentuan masing-masing yang perlu diperhatikan oleh calon siswa baru. 

Merangkum Buku Saku PPDB dan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, berikut ini jalur PPDB dan syarat masing-masing jalurnya.

Jalur zonasi PPDB

Jalur ini ditujukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut. Kuota untuk jalur ini adalah minimal 50 persen dari keseluruhan kuota PPDB. Syarat dari jalur zonasi PPDB diantaranya sebagai berikut ini: 

1. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. 

2. Dalam kondisi tertentu dimana calon siswa tidak memiliki KK, maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.

3. Keadaan tertentu sesuai dengan ketentuan PPDB 2022 diantaranya:

  • Bencana alam
  • Bencana sosial

Jalur afirmasi PPDB

Jalur PPDB selanjutnya adalah jalur afirmasi yang khusus untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas. 

Untuk jalur afirmasi, tersedia kuota PPDB sebanyak minimal 15 persen. Syarat yang perlu dipenuhi siswa jalur ini diantaranya yakni:

  • Bukti kepesertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk siswa dari keluarga tidak mampu
  • Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan
  • Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Baca Juga: Catat, 8 Hal Ini Bisa Membatalkan Puasa Selain Makan dan Minum dengan Sengaja

Jalur perpindahan orangtua/wali dan anak guru

Jalur ini dikhususkan untuk calon peserta didik yang orangtua atau walinya dipindah tugaskan serta anak dari guru. 

Maksimal kuota PPDB yang diberikan untuk jalur ini adalah sebanyak 5 persen. Kriteria dari jalur perpindahan orangtua/wali dan anak guru sebagai berikut:

  • Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  • Anak guru bisa menggunakan jalur ini untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orangtuanya mengajar
  • Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Jalur prestasi PPDB 

Jalur PPDB yang terakhir adalah jalur prestasi. Jalur ini menggunakan nilai rapor calon peserta didik sebagai bahan pertimbangan seleksi. 

Kuota yang diberikan untuk jalur ini adalah siswa kuota PPDB sekolah jika masih ada. Persyaratan untuk mendaftar jalur prestasi PPDB sebagai berikut: 

  • Menggunakan rapor 5 semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta didik dari sekolah asal. 
  • Prestasi lain juga bisa menjadi bahan pertimbangan, baik prestasi akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru