Inilah jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa bikin SIM dicabut

Selasa, 08 Juni 2021 | 04:24 WIB Sumber: Kompas.com
Inilah jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa bikin SIM dicabut

ILUSTRASI. Peraturan baru mengenai penerbitan dan penandaan Surat izin Mengemudi (SIM) baru saja dirilis oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tribunnews/Jeprima


- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas 

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar 

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain 

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah 

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan 

- Setiap orang yang mengemudikan dan menumpang Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah dan tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm sebagaimana 

- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia 

Baca Juga: Sudah tahu? Pengguna motor listrik bakal punya SIM C khusus

- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm 

- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang 

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu 

- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari 

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan 

Baca Juga: Inilah jenis-jenis SIM dan syarat pembuatannya

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru