Insentif pajak 0 persen, harga mobil baru BRV, Rush, XL 7 dll akan turun Rp 20 jutaan

Senin, 15 Februari 2021 | 20:20 WIB Sumber: Kompas.com
Insentif pajak 0 persen, harga mobil baru BRV, Rush, XL 7 dll akan turun Rp 20 jutaan


HARGA MOBIL - Jakarta. Bersabarlah bagi yang ingin membeli mobil baru. Harga mobil baru akan semakin murah mulai Maret 2021.

Pemerintah memberikan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) hingga 0 persen untuk mobil mulai Maret mendatang. Insentif pajak mobil berupa PPnBM 0 persen ini untuk mendorong bangkitnya industri otomotif dan penunjangnya.

Insentif pajak mobil PPnBM 0 persen siap diberikan dalam tiga tahap yang masing-masing berdurasi selama tiga bulan, mulai Maret-November 2021. Pada tahap pertama, insentif akan diberikan 100 persen dari tarif semestinya. Artinya, pada tahan ini penjualan mobil baru bebas PPnBM atau pajak 0 persen.

Sementara itu, pada tahap kedua insentifnya 50 persen dan tahap ketiga sebesar 25 persen. Insentif pajak mobil PPnBM hingga 0 persen ini hanya berlaku pada tahun 2021

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif pajak mobil PPnBM 0 persen diberikan kepada mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, termasuk sedan, dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.

Salah satu segmen kendaraan yang sesuai dengan kriteria tersebut untuk mendapatkan insentif pajak mobil PPnBM 0 persen adalah Low SUV atau SUV murah. Semisal untuk Toyota Rush yang saat ini dibanderol dari Rp 257,7 juta sampai Rp 279,1 juta.

Baca juga: Pajak PPnBM dibebaskan, berapa penurunan harga mobil baru?

Selama ini, PPnBM mobil baru Rush sebesar 10 persen, maka Rush tipe terendah dikenakan estimasi PPnBM Rp 25,770 juta. Lantas, kita tinggal mengurangi harga jual (Rp 257,7 juta) dengan PPnBM (Rp 25,770 juta). Maka, hasilnya didapat Rp 231,930 juta untuk Rush tipe terendah. Kemudian dengan perhitungan yang sama, model tertingginya dihargai Rp 251,190 juta.

Namun, yang harus jadi perhatian, sebetulnya perkiraan harga mobil baru dengan insentif pajak PPNBM 0 persen ini hanya hitungan kasar agar lebih mudah dianalogikan oleh konsumen. Pasalnya, PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off-the road.

Sedangkan harga mobil baru yang ditawarkan ke konsumen sudah terbebani dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan berbeda-beda tergantung provinsi di Indonesia.

Selain itu, harga jual Rush bisa lebih ditekan karena pada Februari ini mendapatkan diskon dari diler. Berdasarkan info dari salah satu pramuniaga Toyota, diskon Rush mencapai Rp 10 juta. Artinya, harga Rush yang telah mendapat insentif PPnBM, ditambah lagi dengan diskon, menjadi Rp 221,930 juta sampai Rp 241,190 juta.

Editor: Adi Wikanto

Terbaru