ITDC optimistis KEK Mandalika memakmurkan NTB

Senin, 23 Oktober 2017 | 09:50 WIB   Reporter: Jane Aprilyani
ITDC optimistis KEK Mandalika memakmurkan NTB


INDUSTRI PARIWISATA - JAKARTA. Operasional KEK Mandalika telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Indonesia Tourism Development Corporate (ITDC) berharap hal ini mampu membawa multiplier effect perekonomian yang besar bagi masyarakat NTB, khususnya masyarakat sekitar kawasan.

Direktur Utama ITDC, Abdulbar M. Mansoer mengatakan, peresmian operasionalisasi ini merupakan penghargaan besar bagi usaha ITDC selaku pengelola kawasan Mandalika dalam mengemban amanat Presiden dan Kementerian BUMN dalam mewujudkan harapan masyarakat NTB untuk memiliki KEK Pariwisata yang mampu mengelola potensi wisata NTB.

ITDC telah melakukan pembangunan infrastruktur secara intensif di zona inti kawasan. Sejak saat itu, sedikitnya ada 10 unit baru berbentuk homestay, resto, café, dan toko retail memulai usaha di zona barat kawasan.

"Jumlah ini diyakini masih akan bertambah sejalan dengan kegiatan pengembangan kawasan dan proyek yang berlangsung. Secara bertahap, diyakini dalam lima tahun ke depan, KEK Mandalika diperkirakan akan mampu menyerap hampir 5.000 tenaga kerja lokal," ujar Direktur Utama ITDC Abdulbar M. Mansoer dalam siaran pers, Senin (23/10). 

Selain itu, guna terus mendorong peningkatan ekonomi rakyat, ITDC juga tengah menata area publik di kawasan Pantai Kuta Mandalika dan mengembangkan kawasan UMKM di area kawasan tersebut. Kawasan UMKM ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri dan pebisnis lokal.

Saat ini ITDC terus menyiapkan infrastruktur dasar yang ditargetkan selesai pada tahun 2018. Antara lain jalan raya di dalam kawasan sepanjang 17 kilometer, jalur pipa distribusi air bersih dan jaringan listrik PLN.

Sementara Bea Cukai siap memfasilitasi pembangunan dan pengembangan KEK Mandalika dalam bentuk kemudahan-kemudahan dan fasilitas di bidang kepabeanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.010/2016 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus serta PP Nomor 96 Tahun 2015.

"Dengan adanya pelayanan perijinan terpadu ini ditargetkan proses perizinan investor hanya memakan waktu tiga jam. Dengan lahan kelola seluas 1.175 hektare (ha) berstatus clean and clear, didukung kemudahan dalam hal perizinan dan fasilitas bidang kepabeanan, kami optimistis makin banyak investor yang akan menanamkan modal di The Mandalika," ujar dia. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini
Terbaru