Jangan merokok saat berkendara! Bisa kena denda Rp 750.000, ini aturannya

Senin, 24 Agustus 2020 | 09:17 WIB Sumber: Kompas.com
Jangan merokok saat berkendara! Bisa kena denda Rp 750.000, ini aturannya

ILUSTRASI. Petugas Dinas Perhubungan Kota Surabaya membentangkan poster berisi imbauan untuk tidak merokok dan menelpon saat sedang berkendara di Jalan Darmo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/4/2019). Kegiatan itu untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan


OTOMOTIF - JAKARTA. Banyak warga yang belum mengetahui, bahwa ada larangan merokok saat berkendara. Merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua, dinilai berbahaya karena mengganggu konsentrasi pengendara. 

Aktivitas tersebut tidak hanya bisa berbahaya bagi perokok itu sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Maka dari itu, pemerintah pun sempat mengeluarkan aturan mengenai larangan berkendara sambil merokok. 

Mengenai larangan merokok ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Dalam peraturan tersebut, tepatnya pada pasal 6 huruf C disebutkan bahwa mengemudikan kendaraan bermotor dilarang sambil merokok.

Baca Juga: Simak, ini syarat, prosedur, dan biaya pembuatan SIM baru

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor." 

Selain bisa mencelakai diri sendiri, merokok saat berkendara motor juga membahayakan pengguna jalan lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan. Adanya larangan melakukan aktivitas lain dalam hal ini termasuk merokok juga ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLA). 

Baca Juga: Sidang tilang di PN wilayah Jakarta tetap digelar tanpa hadirkan pelanggar

Dalam aturan ini secara lebih luas mengatur mengenai pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk. Pada pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, dijelaskan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut bisa dijerat dengan pasal 283 yakni "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)." 

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), juga menyampaikan bahwa ada potensi bahaya merokok sambil berkendara. Alasannya karena pengendara yang merokok akan terdistraksi atau memusatkan perhatian pada rokok. 

Baca Juga: Mulai 1 Februari 2020 tilang elektronik motor berlaku, sanksi dan dendanya apa saja?

“Secara refleks mata pengendara akan melihat ke bara api setiap akan menghisap rokoknya, walaupun hanya satu detik,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (23/8/2020). 

Meski hanya satu detik, Marcell menambahkan, seorang pengendara bisa saja kehilangan pandangan ke jalan dengan jarak beberapa meter sesuai dengan kecepatan kendaraan yang dikendarainya. “Kalau kecepatannya tinggi seperti di 100 km/jam maka si pengemudi sudah tidak melihat jalan sejauh +- 28m. Kalau kecepatannya 50 km/jam maka si pengemudi akan tidak bisa melihat jalan sejauh +- 14 meter,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan Larangan Merokok Saat Berkendara, Kena Denda Rp 750.000"
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru