Jangan Sampai Keliru, Ini Ketentuan Memilih Jurusan di Jalur SNBP Tahun 2024

Senin, 08 Januari 2024 | 10:39 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Jangan Sampai Keliru, Ini Ketentuan Memilih Jurusan di Jalur SNBP Tahun 2024

ILUSTRASI. Jangan Sampai Keliru, Ini Ketentuan Memilih Jurusan di Jalur SNBP Tahun 2024.


PERGURUAN TINGGI -  Tahapan pembuatan akun SNPMB sekolah dan siswa untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2024 akan dibuka sore hari ini (8/1) pukul 15.00 WIB. 

Setelah membuat akun SNPMB, siswa yang sudah terdaftar dalam PDSS bisa mendaftar jalur SNBP. 

Ketika memilih program studi (prodi) atau jurusan perkuliahan, siswa wajib memperhatikan beberapa ketentuan. Sebab, jika salah memilih jurusan dan kelak dinyatakan diterima, siswa tidak boleh mengikuti jalur SNBT dan jalur mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN). 

Oleh sebab itu, siswa perlu teliti dan berhati-hati saat memilih prodi yang diinginkan di jalur SNBP agar sesuai dengan minat dan bakat. 

Baca Juga: Pembuatan Akun SNPMB Jalur SNBP 2024 Dibuka Hari Ini (8/1), Cek Tahapan Seleksinya

Ketentuan memilih prodi jalur SNBP 2024

1. Setiap siswa yang eligible diizinkan untuk memilih program studi di PTN

2. Setiap siswa dapat memilih 2 program studi dari satu PTN atau dua PTN

3. Jika memilih dua program studi, salah satu harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/SMK/MA asalnya.

4. Jika memilih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.

Peserta akan diseleksi berdasarkan urutan pilihan program studi pilihan pertama. Jika tidak lulus pada pilihan pertama, maka siswa akan diikutkan pada seleksi pilihan kedua.

Siswa diimbau untuk memilih program studi (prodi) atau jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya. Sebab, jika sudah diterima melalui jalur SNBP, siswa tidak boleh mendaftar UTBK-SNBT dan Jalur Mandiri PTN. 

Ruang lingkup PTN dan prodi SNBP 2024

Sebelum memilih jurusan pada jalur SNBP, sebaiknya siswa memahami apa itu program Sarjana (S1) dan program Diploma (D3 dan D4). 

Bersumber dari Siaran Pers SNPMB BPPP Kemendikbud Ristek, terdapat perbedaan antara program Sarjana dan Diploma. 

Program Diploma (D3 dan D4) adalah pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat untuk mengembangkan keterampilan dan penalaran dalam ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

Baca Juga: Kriteria Terbaru SNBP 2024, Siswa Lolos Jalur Ini Tak Boleh Daftar SNBT & Mandiri

Sedangkan program Sarjana (S1) adalah pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmia. 

Siswa yang dapat mengukuti jalur SNBP 2024 bisa memilih program studi (prodi) dan PTN yang masuk dalam ruang lingkup SNPMB, diantaranya:

Jumlah perguruan tinggi:

  • 76 PTN Akademik
  • 44 PTN Vokasi
  • 24 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)

Jumlah prodi:

  • 585 prodi jenjang D3
  • 604 prodi jenjang D4
  • 3.417 prodi jenjang S1

Perlu diketahui bahwa untuk PTN Vokasi, prodi yang bisa dipilih adalah prodi jenjang D3 atau D4 (Sarjana Terapan). Sedangkan untuk PTKIN hanya untuk prodi umum saja. 

Ketentuan terbaru SNBP 2024

1. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa. Rapor yang digunakan adalah sebagai berikut:

  • Semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun; atau
  • Semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.
  • Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.

3. Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.

4. Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah Untuk pengisian PDSS. Siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP. Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dilakukan di Portal SNPMB

5. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.

6. Siswa yang akan mendaftar SNBP disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTN yang dituju.

7. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2024.

8. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.

Baca Juga: Inilah Kriteria Siswa Eligible SNBP 2024 yang Perlu Dipahami & Cara Cek Kuotanya

Persyaratan SNBP 2024

Syarat sekolah

1. SMA/SMK/MA yang mempunyai NPSN.
2. Ketentuan akreditasi untuk alokasi siswa eligible:

  • Akreditasi A: 40% terbaik di sekolah
  • Akreditasi B: 25% terbaik di sekolah
  • Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolah

3. Mengisi PDSS dan data siswa dimana yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan:

  • Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran mulai semester 1 sampai dengan semester 5.
  • Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama. Pada sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), kriteria lain dapat menggunakan capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
  • Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah sebagaimana Persyaratan Sekolah poin 2.

Pengisian data PDSS

  • Sekolah harus memastikan bahwa data tentang sekolah sudah benar dan terverifikasi di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek.
  • Pengisian PDSS dilakukan Kepala Sekolah atau petugas sekolah yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah untuk mengisikan data siswa kelas XII atau siswa kelas terakhir yang eligible sesuai dengan hasil pemeringkatan.
  • Kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.

Syarat siswa

  • Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.
  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
  • Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS.
  • Wajib mengunggah Portofolio bagi yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga.
  • Memiliki Kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
  • Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.

Baca Juga: 47 Perguruan Tinggi Klaster Mandiri Tahun 2024, Pilihan PMB Tahun Ini

Jadwal jalur SNBP 2024

  • Pengumuman Kuota Sekolah: 28 Desember 2023
  • Masa Sanggah Kuota Sekolah: 28 Desember 2023 – 17 Januari 2024
  • Registrasi Akun SNPMB Sekolah: 08 Januari – 08 Februari 2024
  • Registrasi Akun SNPMB Siswa: 08 Januari – 15 Februari 2024
  • Pengisian PDSS: 09 Januari – 09 Februari 2024
  • Pendaftaran SNBP: 14 – 28 Februari 2024
  • Pengumuman Hasil SNBP: 26 Maret 2024

Demikian informasi tentang ketentuan memilih prodi di jalur SNBP tahun 2024. Siswa bisa mulai mempersiapkan diri dari sekarang agar ketika pendaftaran dibuka bisa segera melakukan pendaftaran. 

Perhatikan dengan baik seluruh ketentuan dan persyaratan SNBP agar Anda dapat mengikuti seleksi dengan baik.

Selanjutnya: Jokowi Tegaskan Sudah Teken Aturan Kenaikan Gaji ASN

Menarik Dibaca: Harga Emas Spot Bergerak Volatil Respons Data Ekonomi AS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru