CLOSE [X]

Syarat Terbaru dan Jadwal PMB Jalur SNBP 2024 yang Wajib Dicatat Siswa

Sabtu, 09 Desember 2023 | 09:05 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Syarat Terbaru dan Jadwal PMB Jalur SNBP 2024 yang Wajib Dicatat Siswa

ILUSTRASI. Syarat Terbaru dan Jadwal PMB Jalur SNBP 2024 yang Wajib Dicatat Siswa.


PERGURUAN TINGGI -   Mekanisme dan persyaratan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) tahun 2024 sudah dirilis siang hari ini (8/12). 

Panitia SNPMB melalui kanal YouTube resminya menginformasikan detail PMB untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan tes (SNBT). 

Siswa yang akan mengikuti jalur SNBP, Anda perlu memperhatikan persyaratan terbaru untuk mengikuti seleksi jalur ini. 

Selain siswa, pihak sekolah juga wajib memperhatikan ketentuan jalur SNBP, khususnya yang berkaitan dengan pengisian data Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). 

Baca Juga: 20 Universitas Negeri Terbaik Indonesia Versi QS AUR 2024, Pilihan SNPMB Tahun Depan

Kedua persyaratan penting ini kerap kali diabaikan oleh sekolah hingga menyebabkan siswa tidak dapat mengikuti SNBP. 

Pada Konferensi Pers Peluncuran SNPMB Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2024 yang ditayangkan melalui kanal YouTube SNPMB BPPP, Prof Ganefri selaku Ketua Umum SNPMB 2024, menegaskan pentingnya pengisian PDSS dan akun SNPMB sekolah. 

"Karena sekolah tidak mengisi (data PDSS) anak akan dirugikan," jelas Prof. Genefri pada Konferensi Pers SNPMB 2024.

Ketentuan terbaru SNBP 2024

Merangkum situs SNPMB BPPP Kemendikbud Ristek, berikut ini ketentuan terbaru jalur SNBP 2024.

1. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa. Rapor yang digunakan adalah sebagai berikut:

  • Semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun; atau
  • Semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.
  • Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.

2. Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.

3. Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah Untuk pengisian PDSS. Siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP. Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dilakukan di Portal SNPMB

4. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.

5. Siswa yang akan mendaftar SNBP disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTN yang dituju.

6. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mengikuti UTBK-SNBT 2024.

7. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mengikuti seleksi Jalur Mandiri di PTN mana pun.

Baca Juga: Persyaratan Terbaru UTBK-SNBT 2024, Peserta Lulus SNBT Tak Boleh Ikut Jalur Mandiri

Persyaratan sekolah dan siswa jalur SNBP 2024

Pengisian PDSS oleh sekolah

  • Sekolah harus memastikan bahwa data tentang sekolah sudah benar dan terverifikasi di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek.
  • Pengisian PDSS dilakukan Kepala Sekolah atau petugas sekolah yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah untuk mengisikan data siswa kelas XII atau siswa kelas terakhir yang eligible sesuai dengan hasil pemeringkatan.
  • Kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.

Persyaratan sekolah dan pemeringkatan siswa

1. SMA/SMK/MA yang mempunyai NPSN.

2. Ketentuan akreditasi untuk alokasi siswa eligible:

  • Akreditasi A: 40% terbaik di sekolah
  • Akreditasi B: 25% terbaik di sekolah
  • Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolah

3. Mengisi PDSS dan data siswa di mana yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan, di antaranya: 

  • Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran mulai semester 1 sampai dengan semester 5.
  • Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama. Pada sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), kriteria lain dapat menggunakan capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
  • Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah sebagaimana Persyaratan Sekolah poin 2.

Persyaratan siswa eligible SNBP 

  • Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.
  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
  • Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS.
  • Wajib mengunggah Portofolio bagi yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga.
  • Memiliki Kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
  • Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
  • Memenuhi ketentuan pemeringkatan siswa oleh sekolah

Baca Juga: Lowongan Terbaru BUMN BKI Tahun 2023, Fresh Graduate & Semua Jurusan Bisa Daftar

Jadwal SNBP 2024

  • Pengumuman Kuota Sekolah: 28 Desember 2023
  • Masa Sanggah Kuota Sekolah: 28 Desember 2023 – 17 Januari 2024
  • Registrasi Akun SNPMB Sekolah: 08 Januari – 08 Februari 2024
  • Registrasi Akun SNPMB Siswa: 08 Januari – 15 Februari 2024
  • Pengisian PDSS: 09 Januari – 09 Februari 2024
  • Pendaftaran SNBP: 14 – 28 Februari 2024
  • Pengumuman Hasil SNBP: 26 Maret 2024
Seluruh kegiatan pada hari yang sudah ditentukan akan diakhiri pukul 15.00 WIB. Siswa dan sekolah diimbau untuk memperhatikan persyaratan hingga jadwal kegiatan agar proses SNBP 2024 berjalan lancar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru