Jangan sampai terlewat! Masa berlaku SIM bukan berdasarkan tanggal lahir lagi

Selasa, 09 Februari 2021 | 11:57 WIB Sumber: Kompas.com
Jangan sampai terlewat! Masa berlaku SIM bukan berdasarkan tanggal lahir lagi

ILUSTRASI. Kini, masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Tribunnews/Jeprima


SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Ini peringatan yang disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada semua pemilik kendaraan bermotor: masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. 

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, dimana masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan. 

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com belum lama ini. 

Kendati demikian, masa aktif SIM tetap lima tahun sebagaimana aturan di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM. Adapun aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019. 

Baca Juga: Korlantas Polri akan ubah ujian pemohon SIM dari wajib hadir menjadi online

Maka, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya. 

"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama, lima tahun," ucap dia. 

Baca Juga: Jangan sampai melanggar, ini besaran denda tilang elektronik untuk pengendara motor

Oleh karenanya, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru