Jangan sampai terlewat! Masa berlaku SIM bukan berdasarkan tanggal lahir lagi

Selasa, 09 Februari 2021 | 11:57 WIB Sumber: Kompas.com
Jangan sampai terlewat! Masa berlaku SIM bukan berdasarkan tanggal lahir lagi

ILUSTRASI. Kini, masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Tribunnews/Jeprima


Sementara persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah). 

Bagi pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas berlaku dokumen wajib terkait harus membuat SIM baru lagi dengan mekanisme dan biaya yang berlaku untuk permohonan pembuatan SIM. 

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk jadwal pelayanan SIM keliling bisa dimanfaatkan oleh pemohon SIM yang akan melakukan perpanjangan. 

“Pelayanan perpanjangan SIM di Satpas keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB,” kata Agung kepada Kompas.com, Senin (8/2/2021). 

Untuk jadwal pelayanan Satpas keliling Selasa (9/2/2021) sebagai berikut: 

- Jakarta Pusat ada di Kantor Pos Lapangan Banteng 

- Jakarta Timur Mall Grand Cakung 

- Jakarta Utara Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim 

- Jakarta Selatan Kampus Trilogi Kalibata 

- Jakarta Barat LTC Glodok 

Selain di Satpas keliling, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di gerai-gerai SIM yang sudah ada, diantaranya 

1. Gandaria City pada Senin - Sabtu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB 

2. Artha Gading mulai Senin - Sabtu pukul 12.00 WIB - 18.00 WIB 

3. Pluit Village mulai Senin - Minggu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB 

4. Taman Palem pada Senin - Sabtu mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB 

5. Lippo Puri pada Senin - Sabtu mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB 

6. Blok M Square pada Senin - Sabtu pukul 10.00 - 14.00 WIB 

7. Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin - Jumat mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB 

8. Tamini Square pada Senin - Sabtu mulai pukul 11.00 - 19.00 WIB

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sampai Lewat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana

 

Selanjutnya: Membuat SIM baru atau memperpanjang kini bisa gratis, asalkan penuhi syarat ini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru