“Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran tersendiri terkait dengan pelaksanaan dari G20, di mana ini akan mengatur berbagai kegiatan. Tentunya dengan kegiatan tersebut diharapkan bisa sesuai dengan prokes,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menko Ekon juga menyampaikan rencana pemerintah untuk memisahkan kasus konfirmasi transmisi lokal dengan kasus konfirmasi imported case sebagai kriteria penentuan level asesmen PPKM.
Hal ini mengingat tingginya tingkat positivity rate dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). “Kasus yang terbanyak adalah kasus dari PPLN sehingga tentunya penambahan kasus PPLN ini berbeda dibandingkan dengan kasus penularan lokal,” ujarnya.
Baca Juga: Jadwal MotoGP Indonesia Grand Prix 18 Maret 2022, Ini Harga Tiket & Cara Belinya
Pemerintah, lanjut Airlangga, akan membuat perlakuan khusus terkait penentuan level bagi sembilan titik pintu masuk (entry point) PPLN.
Adapun sembilan titik tersebut adalah Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Tanjungpinang, Kepulauan Riau; Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara; Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong, Kalimantan Barat serta PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Catatan (kasus) dari PPLN ini akan dicatat secara terpisah dengan wilayah. Sehingga contoh yang terjadi di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan karantina di RSDC Kemayoran ini tidak digabungkan dengan kasus kenaikan di DKI Jakarta. Demikian pula di Kepulauan Riau, dari Pelabuhan Laut Batam itu tidak dijadikan satu dengan Kepulauan Riau,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News