Kapan Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Berlaku? Pemilik Kendaraan Harus Tahu

Kamis, 06 Januari 2022 | 07:10 WIB Sumber: Kompas.com
Kapan Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Berlaku? Pemilik Kendaraan Harus Tahu

ILUSTRASI. Secara bertahap, pelat kendaraan bermotor akan berganti warna dasar dari hitam ke putih mulai pertengahan tahun ini. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/kye/18.


OTOMOTIF - JAKARTA. Para pemilik kendaraan bermotor harus mengetahui kebijakan ini. Mulai pertengahan tahun ini, Korlantas Polri berencana mengimplementasikan pergantian warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih. 

Hal tersebut berdasarkan progres pengadaan barang dan jasa mengenai spesifikasi serta material TNKB dari Pemerintah RI yang sudah masuk ke tahap lelang. Hanya saja dalam tahap awal pelaksanaan, tidak semua kendaraan yang beroperasi di jalan langsung memiliki pelat nomor berwarna dasar putih. 

Itu artinya, terdapat masa transisi dahulu menyesuaikan masa berlaku STNK. 

"Anggarannya sudah ada, kita sudah rancang juga spesifikasi teknis untuk TNKB warna dasar putih dengan tulisan hitam. Tinggal tunggu pengadaan barang dan jasa saja," ungkap Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin kepada Kompas.com, Selasa (4/1/2021). 

Baca Juga: Cip Bakal Dipasang di Semua Pelat Motor dan Mobil, Ini Penjelasan Korlantas Polri

"Sekarang sudah masuk ke tahap lelang, mudah-mudahan di pertengahan Januari 2022 sudah putus pemenangnya sehingga langsung bisa produksi material TNKB terkait," lanjut dia. 

Pelaksanaan pergantian warna dasar TNKB dari hitam ke putih juga sesuai amanat Perpol Nomor 7 Tahun 2021 yang menggantikan Perkab 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor. Pada beleid tersebut, khususnya Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam. 

Menurut Taslim, tujuan langkah tersebut untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yakni menilang pelanggar lalu lintas dengan bantuan kamera sebagai bukti. 

Baca Juga: Biaya Balik Nama Motor Terbaru Lebih Murah Jika Dilakukan Sendiri

“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” kata dia. 

"Namun pada implementasinya itu tidak bisa secara otomatis langsung (100 persen berganti). Sebab, material kita diadakan menggunakan uang negara, jadi harus dihabiskan dahulu," ucap Taslim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Berlaku Pertengahan Tahun Ini"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru