EDUKASI - Pemerintah akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru di tahun ini. Simak jadwal dan syaratnya.
Bersumber dari tayangan YouTube Kemendikbud Ristek, PPPK Guru 2022 tahap 3 direncanakan dibuka pada minggu ketiga November tahun ini.
Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), menjelaskan, rekrutmen PPPK Guru dimulai dengan tahap pendataan guru seluruh Indonesia.
"Jika semua lancar, paling cepat pelaksanaan seleksi pada minggu ketiga November," jelas Suharmen, seperti dikutip dari YouTube Kemendikbud Ristek (25/9).
Baca Juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Terbaru 2022, Fresh Graduate Bisa Daftar
Jadwal seleksi PPPK Guru 2022
Suharmen memaparkan, jika pelaksanaan seleksi di minggu ketiga November lalu dilakukan pengolahan hasil, pengumuman bisa dirilis pada minggu ketiga hingga minggu keempat Desember.
Pelaksanaan PPPK Guru dilaksanakan cukup panjang, sekitar satu bulan, untuk menghindari adanya kesalahan.
"Jangan sampai data yang sudah diumumkan, tiba-tiba ada data baru masuk, ternyata skornya lebih tinggi dari skor yang diumumkan. Untuk itu data masuk lalu diolah, ditandatangani kepala BKN, baru diumumkan," katanya.
Selanjutnya, peserta PPPK Guru diberi kesempatan untuk menyanggah selama 10 hari, yaitu 3 hari masa sanggah dan 7 hari waktu instansi menjawab hasil sanggahan.
Setelah masa sanggah selesai, pengumuman kelulusan final rekrutmen PPPK Guru akan diumumkan sekitar minggu ketiga hingga keempat Desember 2022.
Sedangkan penetapan nomor induk PPPK Guru paling cepat dilaksanakan pada minggu ketiga Januari tahun depan.
Baca Juga: Perbedaan Materi UTBK-SBMPTN dan SNBT 2023, Siswa Sudah Tahu?
Syarat mendaftar PPPK Guru 2022
Dikutip dari situs PPPK Guru, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021. Syarat untuk mendaftar PPPK Guru:
1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
2. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
3. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
4. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News