KDRT meningkat selama pandemi corona, ini cara pengaduannya

Rabu, 01 Juli 2020 | 14:23 WIB Sumber: Kompas.com
KDRT meningkat selama pandemi corona, ini cara pengaduannya

ILUSTRASI. Ilustrasi KDRT selama pandemi Covid 19 dan cara pengaduannya. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.


LAYANAN PENGADUAN KDRT - JAKARTA. Kasus KDRT / Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia selama pandemi virus corona semakin meningkat. Berkurangnya pendapatan, imbas dari banyak sektor yang tutup akibat PSBB / Pembatasan Sosial Berskala Besar, membuat kasus KDRT meningkat di beberapa daerah naik. 

Dikutip dari Kompas.com, tekanan psikososial ekonomi menjadi penyumbang utama meningkatnya kasus KDRT terhadap perempuan dan anak. Jumlah kasus KDRT meningkat pada masyarakat golongan menengah ke bawah, dimana mayoritas masyarakat golongan tersebut bekerja di sektor informal yang sangat berimbas oleh PSBB. 

Baca juga: Pertengahan 2020, diskon mobil baru mencapai Rp 100 juta hingga Rp 300 juta

Masyarakat dengan pendapatan harian mendapatkan dampak yang paling signifikan dengan adanya pandemi dan PSBB. Tekanan kebutuhan primer diperburuk dengan menurunnya pendapatan dan daya beli, menjadi penyulut tindakan KDRT tersebut.

Kekerasan baik verbal dan nonverbal akan berdampak buruk pada psikologis bagi korban kekerasan. Dalam hal ini, anak merupakan korban terbesar dari KDRT, dimana fase tumbuh kembangnya bisa terganggu dengan kekerasan tersebut. 

Baca Juga: Suami berstatus PNS melakukan KDRT, istri bisa menuntut setengah gaji

Dikutip dari Kompas.com, Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Indra Gunawan menyebutkan jika peran tokoh agama akan sangat membantu meminimalisir adanya KDRT. Diharapkan para pemuka agama dapat turut aktif memberikan himbauan untuk terus berdoa serta memberikan ketenangan.

Tindakan KDRT tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, terlebih jika Anda merupakan korban. Lalu bagaimana jika KDRT saat pandemi corona sudah terlanjur terjadi?

Bagi Anda yang mengalami, melihat/mengetahui kejadian KDRT, Anda bisa menghubungi Komnas Perempuan di 021-3903963, Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Anak RI 0821 2575 1234, dan Kementrian Sosial RI 1500 771. Lembaga-lembaga tersebut akan memberikan pendampingan bagi korban KDRT. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru