CLOSE [X]

Kenali 6 Ciri-ciri IMEI Terblokir di HP Android dan iPhone

Kamis, 07 November 2024 | 15:53 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Kenali 6 Ciri-ciri IMEI Terblokir di HP Android dan iPhone

ILUSTRASI. IMEI HP


GADGET - JAKARTA. Kenali ciri-ciri IMEI Terblokir pada perangkat HP Ilegal atau tidak resmi. Status kelegalan nomor IMEI pada perangkat iPhone dan Android tentu mudah untuk diketahui.

Layanan ini juga bisa diakses melalui layanan resmi yang disediakan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea Cukai untuk barang dari luar negeri.

Nomor IMEI, atau International Mobile Equipment Identity, berfungsi sebagai tanda pengenal unik untuk perangkat tersebut. Nomor IMEI memiliki peran penting dalam menentukan lokasi dan melacak aktivitas penyalahgunaan apabila perangkat tersebut hilang.

Baca Juga: Ini 5 Penyebab Nomor Tidak Dapat Menerima Panggilan Telepon di HP

Akses ilegal Sistem CIER untuk pendaftaran IMEI

Saat ini, semakin banyak kasus pendaftaran IMEI ilegal terutama pada perangkat HP yang diimpor dari luar negeri, menggunakan layanan CIER.

CEIR, atau Central Equipment Identity Register, adalah aplikasi basis data yang menyimpan nomor-nomor IMEI. Aplikasi ini dapat diakses oleh berbagai lembaga, termasuk Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Digital, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta operator telekomunikasi.

Melalui layanan ini, dapat diverifikasi keabsahan nomor IMEI untuk memastikan kelegalannya.

Baca Juga: ASN Kemenperin dan Bea Cukai Tersangka IMEI Ilegal, Rugikan Negara Rp 353 Miliar

IMEI HP di Indonesia

Tentu saja, konsumen perlu berhati-hati terhadap potensi penipuan terkait klaim bahwa ponsel telah terdaftar di Kementerian Perindustrian atau Bea Cukai.

Beberapa ponsel impor harus memiliki status IMEI yang terdaftar di Kementerian Perindustrian untuk dapat digunakan secara legal di Indonesia. Selain itu, ponsel yang berasal dari luar negeri wajib membayar pajak melalui Bea Cukai agar terhindar dari kemungkinan pemblokiran.

Jika nomor IMEI tidak terdaftar, sinyal ponsel dapat diblokir oleh pemerintah kapan saja. Masalah terkait nomor IMEI yang tidak terdaftar dapat menimbulkan kerugian bagi pengguna di masa mendatang.

Pengguna ponsel iPhone dan Android bekas dapat memeriksa status registrasi nomor IMEI melalui layanan yang disediakan oleh Bea Cukai.

Baca Juga: Pilihan Agar IMEI iPhone Inter Tidak Diblokir oleh Pemerintah

Bea Cukai juga memberikan layanan pengecekan IMEI untuk ponsel iPhone atau Android yang telah membayar pajak. Selanjutnya, Bea Cukai akan mengurus proses pembayaran ke Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan IMEI yang sah.

Sayangnya, bagi Anda yang terlanjur melakukan pembelian HP bekas tidak resmi Ilegal perlu mengenali beberapa tanda IMEI terblokir.

Ciri-ciri IMEI Terblokir

Ketika IMEI (International Mobile Equipment Identity) perangkat Anda diblokir, beberapa tanda yang mungkin terlihat antara lain:

1. Tidak Ada Sinyal atau Layanan Hilang

HP yang IMEI-nya terblokir tidak dapat terhubung ke jaringan operator seluler. Pesan "No Service" atau "Emergency Calls Only" mungkin muncul di layar.

2. Gagal Melakukan Panggilan atau Mengirim SMS

Saat IMEI terblokir, pengguna tidak bisa melakukan panggilan, mengirim SMS, atau menggunakan data seluler. Semua komunikasi berbasis jaringan seluler terhenti.

3. Tidak Dapat Mengakses Data Seluler

Meskipun Wi-Fi tetap bisa digunakan, koneksi internet berbasis data seluler tidak akan berfungsi saat SIM terpasang.

Baca Juga: Ketahui Penyebab dan Cara Mengatasi SIM Card Tidak Terbaca di HP

4. Pesan dari Operator

Penyedia layanan atau operator mungkin mengirim notifikasi atau pesan otomatis yang menyatakan bahwa perangkat tidak dapat digunakan di jaringan karena IMEI terblokir.

5. Pengaturan Jaringan Tidak Berfungsi

Perangkat mungkin mengalami masalah dalam mencari atau menyimpan jaringan operator yang dipilih.

6. Notifikasi dari Kemenperin atau Operator Seluler

Di Indonesia, IMEI yang tidak terdaftar atau diblokir biasanya mendapat notifikasi dari Kementerian Perindustrian atau operator seluler yang menyatakan bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar secara resmi.

Itulah penjelasan terkait ciri-ciri IMEI Terblokir pada perangkat HP yang wajib diketahui oleh pemilik perangkat bekas tidak resmi.

Selanjutnya: Kompak, Rupiah Jisdor Menguat 0,46% ke Rp 15.767 Per Dolar AS Pada Kamis (7/11)

Menarik Dibaca: 30 Kata Kata Hari Pahlawan 10 November 2024 yang Inspiratif dan Menyentuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Survei KG Media
Terbaru