ASURANSI MOBIL - Ada beberapa kerusakan mobil yang ditanggung asuransi. Seperti diketahui, risiko kerusakan dapat mengintai mobil di manapun berada, baik saat melaju di jalan atau sedang terparkir.
Karena itu, punya asuransi kendaraan dapat membantu meminimalisir kerugian yang harus ditanggung ketika ada kerusakan mobil.
Namun, merujuk pada aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Pasal 1, tidak semua kerusakan mobil dapat ditanggung asuransi.
Lalu, apa saja jenis-jenis kerusakan mobil yang ditanggung asuransi?
Baca Juga: Tantang Pengaruh AS, China Bakal Gelar Latihan Militer Bersama Singapura
Jenis-jenis kerusakan mobil yang ditanggung asuransi
Dikutip dari keterangan resmi Lifepal, berikut adalah jenis-jenis kerusakan mobil yang ditanggung asuransi kendaraan menurut Benny Fajarai, Co-Founder sekaligus CMO Lifepal.co.id:
1. Pencurian dengan kekerasan
Jika Anda memiliki asuransi mobil, maka saat menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau korban perampokan yang mengancam nyawa, hendaknya jangan melawan.
Sebab, asuransi mobil memiliki poin ini sebagai salah satu syarat klaim ganti rugi. Anda hanya cukup melapor kepada pihak berwajib dan mengikuti prosedurnya. Setelah itu, segera ajukan klaim asuransi.
Baca Juga: Cara dan Resep Sambal Goreng Kentang Lebaran, Mau Coba?
2. Kecelakaan
Insiden kecelakaan seperti tabrakan, tergelincir, terbalik, dan lainnya akan ditanggung oleh asuransi kerusakan mobil.
Hanya saja, Anda harus memenuhi syaratnya, yaitu insiden tersebut terjadi bukan karena kesalahanmu sendiri.
Baca Juga: Tantang Pengaruh AS, China Bakal Gelar Latihan Militer Bersama Singapura
Dengan begitu, selama insiden itu terjadi bukan karena kesalahan sendiri, sistem asuransi mobil akan mencatatnya sebagai insiden yang akan diganti rugi.
Jika ingin mengklaim asuransi ini, biasanya penyedia jasa asuransi akan melakukan penyelidikan untuk menemukan penyebab dari peristiwa yang sudah terjadi.
Jika ditemukan fakta insiden disebabkan kesalahan pengendara, maka asuransi akan hangus.
Baca Juga: Manfaat Buah Kelengkeng untuk Kesehatan Tubuh, Ada 8 Hal yang Wajib Diketahui
3. Perbuatan jahat orang lain
Asuransi mobil dapat memberikan ganti rugi pada kerusakan yang ditimbulkan dari sekecil apapun ulah jahat seseorang pada kendaraan Anda.
Meski begitu, pihak asuransi memberikan beberapa syarat untuk mengganti kerugian tersebut.
Yaitu, perbuatan jahat tersebut tidak dilakukan orang terdekat Anda seperti keluarga, teman, kerabat, rekan bisnis, saudara kandung, maupun orang-orang yang memiliki relasi khusus dengan Anda.
Baca Juga: Jelang Arus Balik, Ini Link dan Cara Cek Pantauan CCTV Online Jalan Tol
4. Kebakaran
Jika mobil mendadak terbakar saat dikendarai, maka asuransi mobil akan menanggung kerugian akibat insiden tersebut.
Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu diketahui, khususnya soal sejumlah ketentuan dan syarat penyebab kebakaran yang sesuai dengan sistem asuransi mobil, di antaranya:
Baca Juga: 4 Cara Cek Saldo e-Toll Mandiri melalui Mobile Banking hingga ATM
- Penyebab kebakaran berasal dari benda atau kendaraan lain yang menyambar.
- Kebakaran terjadi akibat sambaran petir.
- Kebakaran terjadi lantaran dipicu adanya kerusakan karena air atau alat lain yang terpakai untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.
- Adanya perintah pihak berwenang saat terlibat pencegahan menjalarnya kebakaran.
Baca Juga: 10 Aturan Feng Shui yang Perlu Anda Ketahui Saat Menjual Rumah
5. Kerusuhan
Sistem asuransi mobil memiliki istilah Strike, Riot, and Civil Commotion (SRCC), yaitu ketentuan resmi dari asuransi kerusakan mobil terkait dengan penggantian rugi mobil akibat ledakan atau kerusuhan yang ditimbulkan oleh massa.
Anda perlu mengetahui khusus terkait pertanggungan kerusakan mobil akibat kerusuhan massa, biasanya pihak asuransi akan menyertakan biaya klaim asuransi mobil serta sejumlah syarat tertentu.
Baca Juga: Emas sebagai Alat Investasi Punya Dua Kelemahan, Ini Penjelasan Warren Buffett
6. Kecelakaan kapal
Meskipun kecelakaan yang melibatkan kapal jarang terjadi, bukan berarti Anda tidak bisa mengalaminya.
Jika suatu saat hal ini terjadi dan kendaraan Anda sedang berada di atas kapal, maka asuransi mobil akan memberikan ganti rugi terhadap kecelakaan tersebut.
Dengan syarat, kapal laut yang Anda tumpangi harus berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau otoritas resmi negara lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News