Kepemilikan SIM seseorang bisa dicabut! Simak aturannya

Senin, 07 Juni 2021 | 08:14 WIB Sumber: Kompas.com
Kepemilikan SIM seseorang bisa dicabut! Simak aturannya

ILUSTRASI. Belum lama ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merilis aturan baru soal penerbitan dan penandaan SIM. Warta kota/henry lopulalan


OTOMOTIF - JAKARTA. Belum lama ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merilis aturan baru soal penerbitan dan penandaan Surat izin mengemudi (SIM). 

Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Salah satu hal yang menarik dalam aturan baru ini adalah diterapkannya aturan poin pelanggaran lalu lintas. 

Jika jumlah poin pelanggaran sudah mencapai besaran tertentu, maka pemilik tidak bisa memperpanjang atau mengganti SIM. Berdasarkan Pasal 37 Ayat 2 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, akumulasi poin pengemudi jika sudah mencapai 12 poin, akan dikenakan penalti 1 (satu). Lalu jika mencapai 18 poin, maka dikenakan penalti 2 (dua).

Dijelaskan pada Pasal 38, pemilik SIM yang mencapai 12 poin, dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Jika mau mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi. 

Baca Juga: Ini rencana polisi tilang dengan sistem poin sampai cabut SIM, penasaran?

Sedangkan pada Pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 poin, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM harus melaksanakan putusan pengadilan berikut masa waktu pencabutan SIM. 

Setelah masa waktu pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. 

Baca Juga: Sudah saatnya Indonesia terapkan aturan cabut SIM, siapa setuju?

Semua tindak pelanggaran beserta poinnya akan terekam dalam data Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) Pemilik SIM, dan pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepemilikan SIM Bisa Dicabut, Ini Aturannya"
Penulis : Muhammad Fathan Radityasani
Editor : Aditya Maulana

 

Selanjutnya: Inilah jenis-jenis SIM dan syarat pembuatannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru