Sudah saatnya Indonesia terapkan aturan cabut SIM, siapa setuju?

Rabu, 02 Juni 2021 | 09:14 WIB Sumber: Kompas.com
Sudah saatnya Indonesia terapkan aturan cabut SIM, siapa setuju?

ILUSTRASI. Kepolisian Republik Indonesia juga sudah mengeluarkan aturan baru soal sanksi lalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor. Warta kota/henry lopulalan


SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Tak hanya penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor dan penyandang disabilitas saja, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga sudah mengeluarkan aturan baru soal sanksi lalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor. 

Sanksi tersebut tak hanya sekadar tilang, namun menggunakan sistem poin yang menandakan besaran sanksinya, yakni berupa penahanan SIM sementara, tidak bisa memperpanjang, dan pencabutan SIM. 

Menanggapi adanya sistem pelanggaran lalu lintas dengan poin, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengaku sangat setuju dengan hal tersebut. 

Jusri menjelaskan memang sudah waktunya Indonesia memiliki aturan main yang lebih ketat bagi pengguna jalan raya yang tujuannya untuk keterbitan dan keselamatan berkendara.

Baca Juga: Informasi penting soal penggolongan SIM C, batas usia dan biayanya

"Poin pelanggaran sebagai sanksi ini memang sudah waktunya diberlakukan. Jadi nanti melalui akumulasi itu ada hukum yang berat sampai SIM itu di cabut," ujar Jusri kepada Kompas.com, Senin (31/5/2021).

"Saya pribadi mendukung, selama aturan ini jelas dan dilakukan dengan tegas karena tujuannya cukup baik," kata dia. 

Menurut Jusri, aturan penahanan sampai pencabutan SIM bagi pelanggar lalu lintas pengguna kendaraan bukan hal baru, di negara lain sudah diterapkan sejak lama. 

Baca Juga: Sudah tahu? Pengguna motor listrik bakal punya SIM C khusus

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru