Sudah saatnya Indonesia terapkan aturan cabut SIM, siapa setuju?

Rabu, 02 Juni 2021 | 09:14 WIB Sumber: Kompas.com
Sudah saatnya Indonesia terapkan aturan cabut SIM, siapa setuju?

ILUSTRASI. Kepolisian Republik Indonesia juga sudah mengeluarkan aturan baru soal sanksi lalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor. Warta kota/henry lopulalan


Bahkan dulu di Indonesia aturan seperti ini sempat diberlakukan, namun dengan metode yang berbeda, yakni manandai SIM secara manual, seperti dilubangi dan lain sebagainya. Namun memang tak efektif.

"Kalau sekarang harusnya sudah bisa lebih baik, apalagi dengan teknologi dan ada data besarnya, saat ini saja sudah bisa bikin SIM di mana saja, artinya sudah terkoneksi. Pengawasan juga otomatis lebih mudah, karena sudah ada tilang elektronik, tinggal dikalkulasi poinnya dari situ," ujar Jusri. 

"Masalahnya tinggal ketegasan dari aturan ini sendiri bagaimana, termasuk soal akumulasi pelanggaran. Artinya, bila ada seseorang melanggar di satu daerah yang tidak masuk dalam domisilinya, baiknya tetap dihitung," kata dia. 

Baca Juga: Inilah jenis-jenis SIM dan syarat pembuatannya

Pengenaan poin diberikan bagi pemilik SIM dalam tiap pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas yang dibuat secara variatif berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Bila menjadi penyebab kecelakaan dan mengakibatkan korban meninggal, poinnya besar. Semua tindak pelanggaran beserta poinnya akan terekam dalam data Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) Pemilik SIM, dan pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Waktunya Indonesia Terapkan Aturan Cabut SIM"

Editor : Stanly Ravel

 

Selanjutnya: Pemilik SIM B tak bisa perpanjangan di SIM keliling, mengapa?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru