Pemilik SIM B tak bisa perpanjangan di SIM keliling, mengapa?

Kamis, 27 Mei 2021 | 04:32 WIB Sumber: Kompas.com
Pemilik SIM B tak bisa perpanjangan di SIM keliling, mengapa?

ILUSTRASI. Jenis SIM tertentu seperti B I dan B II tidak bisa melakukan perpanjangan di layanan SIM keliling. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha


SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) B harus mengetahui infomasi ini. 

Perpanjangan masa berlaku SIM sejatinya memang bisa dilakukan di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM keliling. Namun, untuk jenis SIM tertentu seperti B I dan B II tidak bisa melakukan perpanjangan di layanan SIM keliling. Mengapa?

Ini disebabkan pemilik SIM golongan tersebut mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Ada prosedur khusus yang membedakannya dengan golongan SIM lain. 

“Pemohon harus tetap mengikuti ujian simulator yang hanya ada di Kantor Satpas. Untuk SIM keliling tidak terdapat alat simulatornya,” kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto kepada Kompas.com, Rabu (26/5/2021). 

Baca Juga: Begini cara perpanjangan SIM secara daring, enggak pakai antre

Anrianto menambahkan, dasar hukum mengenai kewajiban mengikuti ujian simulator untuk melakukan perpanjangan SIM B I dan B II tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. 

Disarankan agar pemohon SIM golongan tersebut tidak melakukan perpanjangan pada waktu yang mepet atau mendekati habisnya masa berlaku. Pasalnya, jika pengajuan perpanjangan SIM lewat dari masa berlakunya, otomatis status SIM dinyatakan mati. 

Akibatnya pemilik SIM wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru yang tentunya memakan waktu lebih lama. 

Seperti yang diketahui, mengutip pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM B I dan B II dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan. 

Baca Juga: Catat! Ini perbedaan masa kedaluwarsa SIM yang dulu dan sekarang

SIM B I dan B I Umum untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton. 

Lalu untuk SIM B II dan B II Umum diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pemilik SIM B Tak Bisa Perpanjangan di SIM Keliling"
Penulis : M. Adika Faris Ihsan
Editor : Azwar Ferdian

 

Selanjutnya: Catat, masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal lahir

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru