Layanan GrabWheels kembali lagi, ini peraturan keselamatan yang baru

Minggu, 19 Juli 2020 | 13:05 WIB   Reporter: SS. Kurniawan
Layanan GrabWheels kembali lagi, ini peraturan keselamatan yang baru

ILUSTRASI. Warga antre untuk menyewa skuter listrik di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (23/22/2019).


GRAB - JAKARTA. Kabar gembira buat pengguna GrabWheels. Layanan skuter listrik alias e-Scooter dari Grab ini kembali lagi.

Hanya, di era new normal di tengah pandemi virus corona baru, Grab menerapkan peraturan keselamatan GrabWheels yang baru. 

"Biar kita semua makin aman di jalan, pastikan untuk cek aturan baru naik GrabWheels, ya," tulis Grab melalu e-mail kepada para penggunanya, Ahad (19/7).

Melansir situs Grab, GrabWheels adalah layanan di aplikasi Grab yang memberikan akses ke moda mobilitas pribadi, e-Scooter di Indonesia.

Baca Juga: Layanan GrabBike kembali aktif di wilayah Jawa Barat

Nah, berikut peraturan keselamatan GrabWheels baru yang wajib pengguna patuhi selama naik GrabWheels:

  • Hanya untuk 18 tahun ke atas.
  • 1 skuter uanya untuk 1 orang.
  • Pengguna harus selalu memakai helm dan masker.
  • Cek skuter sebelum menggunakan, mulai tombol rem, gas, lampu, hingga baterai.
  • Pengguna harus turun dan menuntun skuter saat turunan tajam, jalan tidak rata, dan basah.
  • Selalu berkendara di sisi jalan dan jangan melawan arus lalu lintas.
  • Jangan ngebut, jaga batas kecepatan di 15 km/jam.
  • Selalu perhatikan lalu lintas sekitar.
  • Beri jalan untuk pejalan kaki.
  • Hanya berkendara di jalur sepeda, kendaraan elektrik, atau motor.
  • Jika jalur khusus tidak ada, gunakan jalur umum dengan hati-hati.
  • Selalu jaga jarak fisik.

Baca Juga: Gandeng Grab Mart, Perikanan Nusantara pasarkan produk Tukato Seafood secara digital

Cara penggunaan:

Editor: S.S. Kurniawan
Terbaru