Mekanisme penyaluran BSU Kemendikbud
Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel.
Kemudian PTK menyiapkan dokumen guna mencairkan BSU di antaranya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
- Surat keputusan penerima BSU yang bisa diunduh di Info GTK dan PDDikti.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Untuk informasi rekening bank dan lokasi cabang bank pencairan BSU dapat diakses di Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id).
Baca Juga: Cara cek guru honorer penerima BLT Rp 1,8 juta di info.gtk.kemendikbud.go.id
Setelah dokumen persyaratan pencairan bantuan lengkap, PTK bisa mendatangi bank penyalur. Dokumen persyaratan ditunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
PTK akan diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan BSU hingga 30 Juni 2021. Bantuan yang diterima sebesar 1,8 juta rupiah dipotong pajak.
Dalam penutupan kegiatan peluncuran BSU, Nadiem menegaskan jika kebijakan Kemendikbud akan berpihak pada semua guru.
Guru-guru tersebut tidak hanya guru di sekolah negeri, melainkan guru sekolah swasta dan juga guru honorer.
Selanjutnya: Kemendikbud beri BSU untuk guru dan tenaga honorer, ini persyaratannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News