Aplikasi perpanjang SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari.
Sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya.
Selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM.
"Pemohon juga dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia," ujar Jati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Pakai Aplikasi untuk Perpanjang SIM"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: Bayar pajak kendaraan bisa dari mana saja, bagaimana caranya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News