Lulusan Kursus Kini Bisa Kuliah di Kampus Negeri, Ini Penjelasan Kemendikbud

Selasa, 11 Oktober 2022 | 05:10 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Lulusan Kursus Kini Bisa Kuliah di Kampus Negeri, Ini Penjelasan Kemendikbud

ILUSTRASI. Para lulusan kursus atau pelatihan keterampilan dapat melanjutkan studi mereka ke perguruan tinggi. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko


PENDIDIKAN - JAKARTA. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan kebijakan baru. Yakni, para lulusan kursus atau pelatihan keterampilan dapat melanjutkan studi mereka ke perguruan tinggi maupun pendidikan sederajat. 

Melansir indonesia.go.id, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kiki Yuliati mengatakan, peserta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang mengikuti program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) akan dihitung angka kreditnya ketika melanjutkan ke perguruan tinggi. 

Sebagai contoh, peserta kursus yang telah menjalani 1-2 tahun bisa diakui hingga 24 SKS, atau masuk di perguruan tinggi langsung di semester ketiga.

“Pendidikan kursus perlu mendapat dukungan dan terus dikembangkan agar perannya semakin kuat,” ujar Kiki.

Dia menjelaskan, peserta harus menyiapkan portofolio terlebih dahulu sebelum mengajukan RPL melalui LKP. Selanjutnya, LKP akan mendaftarkan peserta tersebut ke perguruan tinggi.

“Yang harus disiapkan portofolio dan sertifikat yang relevan. Kalau saya RPL di Prodi (Program Studi) Tata Rias atau Seni Tari, maka portofolio saya harus menunjukkan bahwa saya punya pengalaman ikut pagelaran, berbagai pertunjukan seni tari, dan kursus tari,” terang Kiki.

Baca Juga: Sebanyak 17 Ribu Mahasiswa Mendaftar Beasiswa BSI Maslahat Scholarship tahun 2022

Dia juga menjelaskan, nantinya perguruan tinggi yang memiliki otoritas untuk menilai kompetensi peserta LKP, sebelum disetarakan dengan SKS. 

“LKP yang mendaftarkan (peserta) ke perguruan tinggi akan dinilai dulu, Anda bisa setara dengan kompetensi apa, baru bisa melanjutkan ke perguruan tinggi apa yang belum dikuasai,” lanjut Kiki.

Diakuinya, selama ini, LKP memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam peningkatan sumber daya manusia melalui kecakapan hidup (life skill).

Pelatihan yang mereka berikan merupakan bagian dari pendidikan vokasi yang mengemban tiga nilai penting yakni nilai pendidikan, nilai ekonomi, dan nilai sosial.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022 Akan Dibuka Di sscasn.bkn.go.id, Cek Cara & Syarat Daftar

Nilai selanjutnya, kata Dirjen Kiki, pendidikan vokasi harus mampu mencetak lulusan yang mandiri. 

Informasi saja, Direktorat Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek memfasilitasi kesepakatan kerja sama antara empat perguruan tinggi dengan 54 LKP untuk program RPL.

Lewat penandatangan kerja sama ini, empat perguruan tinggi yakni Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Terbuka, dan Universitas Negeri Jakarta siap menerima mahasiswa dari lulusan LKP. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru