Lulusan luar negeri? Ini persyaratan untuk menyetarakan ijazah luar negeri Anda

Jumat, 30 Oktober 2020 | 08:55 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Lulusan luar negeri? Ini persyaratan untuk menyetarakan ijazah luar negeri Anda

ILUSTRASI. Lulusan luar negeri? Ini persyaratan untuk menyetarakan ijazah luar negeri Anda.


Waktu pelayanan

Jika Anda ingin mengurus penyetaraan ijazah, perlu memperhatikan waktu layanannya. 

Pendaftaran dan unggah berkas bisa dilakukan pada hari Senin hingga Jumat. Untuk jam layanannya mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00. 

Verifikasi dan penilaian berkas dilakukan pada hari Senin hingga Jumat. Proses ini akan dilakukan pada pukul 08.30-12.00 dan 13.00-14.00

Anda bisa mengambil SK pada hari Senin-Jumat, pukul 08.30-12.00 dan 13.00-14.00. 

Pengambilan SK bisa diambil langsung di Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi. Apa bila berhalangan hadir, bisa diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa bagi yang mewakili. 

Detail informasi penyetaraan ijazah bisa dilihat di laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/. Seluruh proses penyetaraan ijazah luar negeri oleh Dikti tidak dipungut biaya apapun. 

Selanjutnya: Asik! Ada beasiswa untuk mahasiswa D3 hingga S1 dari Beasiswa GYA

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru