SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan diberlakukan mulai hari ini Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang. Kebijakan ini bakal menutup dan mengurangi kapasitas sejumlah instansi.
Namun bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada 3 sampai 20 Juli nanti, dan tidak sempat melakukan perpanjangan secara online, bisa melaksanakannya usai PPKM darurat.
Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, pihaknya memberikan dispensasi perpanjangan SIM pada masa PPKM darurat.
Menurutnya, hal ini mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/1369/VII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 2 Juli 2021.
Baca Juga: Catat! Ada layanan bikin SIM gratis di wilayah ini
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 21 sampai 27 Juli 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” ujar Djati, kepada Kompas.com (2/7/2021).
Meski begitu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa PPKM darurat, harus segera melakukan perpanjangan pada waktu yang ditentukan.
Sebab jika sampai terlewat, pemilik SIM harus mengurusnya dari awal. Mulai dari tes kesehatan, ujia tertulis, praktik, dan sebagainya.
Baca Juga: SIM online: Begini cara membuat dan rincian terbaru biayanya
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” kata Djati.
“Agar Satpas menerapkan prokes yang ketat bagi seluruh pemohon SIM dan personel Satpas,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM Darurat, Ada Dispensasi Perpanjangan Mulai 21 Juli"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: Catat, bikin SIM A sekarang harus punya sertifikat dari sekolah mengemudi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News