Masa Berlaku SIM Tak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir, Jangan Sampai Telat Perpanjang

Senin, 31 Oktober 2022 | 08:13 WIB Sumber: Kompas.com
Masa Berlaku SIM Tak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir, Jangan Sampai Telat Perpanjang

ILUSTRASI. Sebelumnya, masa berlaku SIM mengikuti tanggal lahir pemiliknya. Namun saat ini, mengikuti tanggal diterbitkannya SIM. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman


SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah habis, pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan. 

SIM sendiri menjadi salah satu dokumen wajib penanda kompetensi seseorang dalam berkendara. SIM memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu selama lima tahun. 

Sehingga perlu diingat, perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis.  

Sebelumnya, masa berlaku SIM mengikuti tanggal lahir pemiliknya. Namun saat ini, mengikuti tanggal diterbitkannya SIM. 

Ketentuan ini diatur dalam Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664?X.Yan.1.1/2019, di mana disebutkan bahwa masa kedaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut. 

Kemudian mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM diterbitkan oleh pihak Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. 

Baca Juga: Cara, Syarat, Biaya Perpanjang SIM & Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini 31/10/2022

Penting bagi pemilik SIM untuk mengingat tanggal akhir masa berlaku SIM tersebut, agar tidak telat melakukan perpanjangan. Telat satu hari saja, pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM dari awal, layaknya membuat SIM baru untuk pertama kali. 

Biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda, tergantung dari kategori masing-masing SIM. Hal ini diatur dalam PP Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. 

Berikut adalah biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A biayanya Rp 80.000
  • SIM B biayanya Rp 80.000
  • SIM C biayanya Rp 75.000
  • SIM D biayanya (khusus penyandang disabilitas) Rp 30.000

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 31/10/2022, Biaya Perpanjang SIM A Rp 80.000

Opsi untuk melakukan perpanjangan SIM saat ini juga bervariasi. Pemohon bisa datang ke Satpas SIM terdekat, menggunakan layanan SIM keliling, atau melakukan perpanjangan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Salah, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi"
Penulis : Serafina Ophelia
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru