Sepeda - JAKARTA. Indonesia menerapkan standar tertentu untuk memilah produk yang beredar di pasaran. Berlaku untuk semuanya, seperti kendaraan bermotor, barang elektronik hingga sepeda yang tengah populer saat ini. Semuanya memiliki standar yang kita ketahui sebagai Standar Nasional Indonesia.
Nah, sepeda juga memiliki standar tertentu agar pengendaranya terjamin secara keamanan, kenyamanan dan keselamatan. Tetapi, tahukah kalian bagaimana Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk sepeda yang beredar di Indnoesia ?
Melalui akun resmi Facebook Kementrian Riset dan Teknologi Indonesia/BRIN menjelaskan seperti apa SNI untuk sepeda. Standar ini dibuat oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang merupakan LPNK di bawah Kementrian Riset dan Teknologi Indonesia/BRIN.
Baca Juga: Sepeda lipat Element Ecosmo Z9 laku dilelang Rp 33 juta
Setidaknya BSN telah membuat 20 SNI untuk sepeda. Lalu bagaimana cara mengeceknya ?
RISTEK-BRIN membagikan kali ini membagikan 3 dari 20 SNI yang telah diterapkan. Yang perlu diperhatikan saat mengecek sepeda ber-SNI adalah bagian ban dalam, jari-jari dan nipple terakhir syarat keselamatan.
Yuk kita bahas satu-persatu di bawah ini :
Syarat keamanan sepeda (SNI 1049:2008)
- Sepeda harus bebas dari ujung/tonjolan tajam
- Rangka dan garpu depan harus lulus uji Lelah dan kejut
- Harus dilengkapi dua rem, rem depan dan rem belakang.
- Pergerakan roda tidak boleh lebih dari 4mm, diukur pada posisi terluar dari roda termasuk bannya
- Pada dinding ban luar harus tertulis jelas tekanan maksimum dan minimum sesuai ketentuan pabrik
- Pedal, boncengan, lampu, dan reflektor serta sistem kemudi harus sesuai persyaratan SNI.
- Sadel harus lulus uji SNI 09-0671-1989
- Grip terpisah dari kemudi, tidak boleh cacat atau tajam
- Harus dilengkapi dengan buku petunjuk berbahasa Indonesia
- Nomor identifikasi sepeda dan rangka harus tercetak permanen dan terlihat jelas
Untuk syarat keselamatan ini lebih berfokus secara keseluruhan sepeda memberikan jaminan keselamatan bagi pengendaranya.
Ban dalam sepeda (SNI 06-7099-2005)
Ban dalam sepeda pelengkap ban luar sepeda yang terbuat dari kompon karet dan pentil yang berfungsi untuk menjaga tekanan angin.
Untuk SNI ban dalam sepeda ada tiga hal yang harus diperhatikan, yakni :
- Sambungan tidak lebih dari satu
- Pentil dan komponen harus disediakan lengkap
- Tidak boleh ada cacat
SNI untuk ban dalam sepeda ini lebih berfokus untuk mengatur standar ban dalam sepeda yang sesuai dengan kualitas dan keamanan.
Jari-jari dan Nipple Sepeda (SNI 0546:2009)
SNI jari-jari dan Nipple sepeda bakal mengatur standar dari jari-jari/ruji sepeda lengkap dengan spesifikasi nipple.
Nipple bagian yang digunakan sebagai pengikat jari-jari/ ruji pada pelek sepeda harus :
- Terbuat dari baja karbon atau kuningan
- Lubang sekrup nipple harus sepusat dengan lubang pelek (toleransi 0,2 - 0,3 mm)
Sementara untuk jari-jari atau ruji digunakan sebagai penghubung antara pelek dengan pros roda sepeda (hub) harus :
- Jari-jari dibuat dari kawat baja karbon tinggi atau dari stainless dengan kekuatan tarik minimal 120kg/mm2.
- Lapisan permukaan harus rata dan halus
- Jari-jari harus lurus, tidak bengkok, berkarat atau baret.
- Jari-jari harus kuat tarik (batang) dan ketahanan patah sesuai persyaratan standar
- Tidak terjadi keretakan di jari-jari setelah uji lengkung.
Baca Juga: Pemprov DKI siapkan aturan untuk pesepeda, termasuk soal protokol kesehatan
Demikian beberapa cara penting untuk mengecek SNI pada sepeda. Informasi ini merupakan saduran dari Kementrian Riset dan Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia. Anda juga bisa mengetahui lebih banyak daftar produk ber-SNI melalui halaman https://bangbeni.bsn.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News