Memilih proteksi untuk kendaraan

Kamis, 31 Mei 2012 | 08:17 WIB Sumber: Mingguan KONTAN, Edisi 28 Mei - 2 Juni 2012
Memilih proteksi untuk kendaraan

ILUSTRASI. Presiden RI Joko Widodo meninjau pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Gotong Royong untuk pekerja yang digelar perdana Selasa (18/5/2021), di pabrik PT Unilever Indonesia, Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.


Mobil memiliki banyak arti bagi seseorang. Ada yang memandangnya sebagi lambang status sosial. Maklum, mobil bukan barang yang murah. Namun, lebih dari sekadar lambang status, banyak orang juga menggunakan mobil sebagi sarana pendukung bisnis maupun pekerjaan sehari-hari.

Melihat manfaat penting kendaraan roda empat itu, wajar jika Anda sebagai pemilik berusaha menjaga mobil Anda dari risiko kerusakan maupun kehilangan. Apalagi, mayoritas orang membeli mobil mereka secara kredit.

Para pemilik kendaraan tak perlu repot. Industri keuangan telah menyediakan produk asuransi kendaraan bermotor untuk menjawab kebutuhan para pemilik mobil tersebut. Produk yang masuk ke dalam kategori produk asuransi kerugian ini siap mengambil alih semua risiko yang mengancam mobil kesayangan Anda, mulai dari sekadar risiko bodi tergores sampai risiko mobil hanyut terbawa banjir.

Tentu saja, untuk bisa memetik manfaat ini, Anda harus membayar sejumlah uang di depan sebagai premi asuransi.

Seiring dengan peningkatan jumlah populasi mobil dari tahun ke tahun, jumlah perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kendaraan juga terus bertambah. Selain membidik calon nasabah perorangan yang memiliki kendaraan secara langsung, mereka juga menggunakan jalur perusahaan pembiayaan (multifinance) dan bank untuk menjajakan produk asuransi mereka.

Tak hanya perusahaan asuransi yang bertambah, variasi produk dan layanan asuransi kendaraan pun semakin beragam. Mereka juga berlomba-lomba memberikan kemudahan bagi calon nasabah, mulai dari kemudahan pendaftaran sampai kecepatan proses klaim. Bahkan, beberapa perusahaan berani memberi layanan plus, seperti derek gratis dan mobil pengganti saat proses perbaikan mobil.

Namun, pilihan produk yang sangat banyak itu, seringkali, justru membuat konsumen bingung. Lantaran tak mau repot bin pusing, akhirnya, konsumen asal mencomot produk asuransi untuk kendaraan mereka. Tak sedikit pula konsumen yang hanya pasrah ketika disodori produk asuransi oleh diler tempat mereka membeli mobil.

Laurentius Iwan Pranoto, Marketing Communication & Public Relations Head PT Asuransi Astra Buana, mengakui, banyak orang yang membeli mobil, baik secara tunai atau kredit, tidak tahu bagaimana cara mengasuransikan kendaraannya. Jangankan memilih produk, kadang-kadang, konsumen juga belum memahami fungsi asuransi kendaraan.

Tapi, yang paling sering terjadi, konsumen kesulitan memilih produk asuransi. Menurut Iwan, sebagian pengguna kendaraan tidak mengetahui jenis-jenis produk asuransi, apa saja yang dijamin, bagaimana proses klaim, dan seterusnya. “Lebih parah lagi, nama perusahaan asuransinya juga tidak tahu,” tuturnya.

Padahal, sebelum memilih produk asuransi kendaraan, penting untuk mengumpulkan informasi tentang identitas perusahaan yang mengeluarkan produk itu, risiko-risiko yang dikover oleh produk asuransi itu, serta hak dan kewajiban nasabah maupun perusahaan asuransi.

Susahnya, jika menggunakan perusahaan pembiayaan saat membeli kendaraan, seringkali, nasabah tidak memiliki banyak pilihan produk asuransi. Biasanya, perusahaan pembiayaan sudah memiliki daftar rekanan perusahaan asuransi. Jika tidak ada permintaan khusus dari nasabah, biasanya multifinance langsung mengarahkan ke perusahaan asuransi tertentu. Tak jarang, setelah polis keluar, nasabah baru mengetahui.

Produk yang tepat

Meski begitu, dalam keadaan normal, menurut Kepala Divisi Asuransi Kendaraan Bermotor PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Sahata Lumban Tobing, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para pemilik kendaraan yang akan mengasuransikan mobilnya.

Pertama, pastikan terlebih dahulu apakah mobil tersebut dibayar secara tunai atau kredit. Biasanya, jika mobil dibeli secara tunai, entah dari diler, showroom, atau pihak kedua, pembeli tidak terkena kewajiban untuk mengambil asuransi tertentu. Artinya, pembeli bebas memutuskan asuransi yang akan mereka pakai.

Tapi, jika mobil dibeli secara kredit, biasanya perusahaan pembiayaan mewajibkan nasabah untuk mengasuransikan mobilnya. Komponen biaya premi asuransi bisa masuk ke dalam total biaya awal alias down payment (DP) atau dalam komponen angsuran bulanan nasabah.

Kedua, pastikan dari awal apakah mobil tersebut akan digunakan sendiri atau disewakan. Pasalnya, perusahaan asuransi punya perhitungan tingkat risiko yang berbeda untuk dua peruntukan itu. Jika saat pengajuan asuransi Anda menyatakan mobil dipakai sendiri, tapi saat klaim terbukti bahwa mobil itu disewakan, perusahaan asuransi sangat mungkin tak bakal mengabulkan klaim Anda.

Ketiga, kenali dengan detail profil perusahaan asuransi yang Anda pilih. Teliti dan cari informasi tentang reputasi maupun pelayanannya. Pastikan pula bahwa kendaraan Anda benar terdaftar. “Selain itu, apakah itu melalui agen atau broker. Nasabah wajib mengetahui ketentuan yang ada dalam polis dan perusahaan asuransi harus menjelaskan hak dan kewajiban nasabah,” imbuh Sahata.

Iwan menambahkan, tidak ada salahnya, pemilik kendaraan mengecek pihak-pihak yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Misalnya, siapa dan di mana saja bengkel rekanannya, apakah ada garansi suku cadang, dan apakah ada layanan telepon 24 jam. “Perhatikan juga laporan keuangannya, jangan sampai minus. Kalau kondisi keuangan perusahaan tidak baik, kalau ada klaim mau bayar pakai apa?” cetusnya.

Keempat, menurut Hero Wirasmara, Head of Marketing and Sales PT Asuransi Wahana Tata, adalah menentukan kebutuhan asuransi. Sebab, biasanya, perusahaan asuransi memiliki beragam jenis produk asuransi yang berbeda berdasarkan jenis pertanggungannya.

Pada dasarnya, dilihat dari jenis pertanggungan, asuransi kendaraan terbagi atas dua.

Pertama, asuransi komprehensif (comprehensive) atau all risk. Lewat produk ini, perusahaan asuransi menanggung semua biaya perbaikan kerusakan sebagian (partial loss) hingga kehilangan akibat kecelakaan atau tabrakan.

Kedua, perlindungan total loss only (TLO). Dalam skema ini, perusahaan asuransi hanya mengganti biaya perbaikan apabila kerusakan kendaraan di atas 75% dari nilai kendaraan atau kendaraan hilang akibat pencurian.

Sesuai cakupan perlindungannya, premi asuransi komprehensif lebih besar dibandingkan premi TLO. Tarif premi komprehensif yang lazim berlaku saat ini sekitar 3% dari harga kendaraan, sementara premi TLO sekitar 1% dari harga kendaraan. “Jika kendaraan dipergunakan sehari-hari, sebaiknya partial loss juga dijamin. Tapi, jika tidak sering terjadi partial loss dan masih bisa diperbaiki sendiri (self insurance), berarti ambil total loss,” tegas Hero.

Masih soal pertanggungan, perhatikan juga apakah perlu pertanggungan tambahan, misalnya risiko atas kejadian akibat huru-hara, bencana alam, atau kecelakaan diri bagi pengemudi maupun penumpang. Biasanya, beberapa perusahaan asuransi memberikan jaminan itu dalam bentuk paket, tapi ada juga yang memberlakukannya secara terpisah dengan keharusan membayar premi tambahan. Jika kebutuhan Anda adalah untuk melindungi partial loss dan total loss, sebaiknya Anda memilih produk paket agar lebih efisien ketimbang membeli secara terpisah.

Jika kendaraan dilengkapi dengan perlengkapan tambahan yang tidak standar dari pabrik, seperti televisi, audio, dan pelek racing, Anda harus melaporkan saat mendaftarkan asuransi. “Jika tidak dilaporkan, tidak akan ada perlindungan dari perusahaan asuransi, karena asuransi hanya melihat sesuai standar pabrik,” kata Hero lagi.

Iwan menambahi, asuransi kendaraan sangat bermanfaat, terutama sebagai jaga-jaga daripada merogoh duit sendiri saat terjadi suatu risiko. Dengan kata lain, asuransi kerugian menghindarkan kita dari pengeluaran uang yang tidak terduga akibat risiko yang terjadi pada kendaraan kita. “Lagi pula, biaya preminya hanya berapa persen dari harga kendaraan,” cetusnya.

Nah, selamat memilih asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Catur Ari
Terbaru