Mengenal 3 Jenis Badan Usaha di Indonesia, Fungsi, dan Perbedaannya dengan Perusahaan

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:05 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Mengenal 3 Jenis Badan Usaha di Indonesia, Fungsi, dan Perbedaannya dengan Perusahaan

ILUSTRASI. Mengenal 3 Jenis Badan Usaha di Indonesia, Fungsi, dan Perbedaannya dengan Perusahaan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz


EDUKASI - Baik swasta maupun negara, bada usaha berperan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat sekaligus menyokong perekonomian bangsa.

Selain penting dalam kehidupan masyarakat, badan usaha juga memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. 

Melansir Sumber Belajar Kemendikbud Ristek, badan usaha adalah satu kesatuan organisasi yang melakukan proses produksi untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. 

Ada arti lain dari badan usaha, yaitu sebagai kesatuan yuridis, teknis, dan ekonomi yang memiliki tujuan mencari keuntungan. 

Kesatuan yuridis berarti badan usaha tersebut umumnya berbadan hukum. Sedangkan ekonomis menunjukkan ada faktor produksi yang terdiri dari sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja. Faktor tersebut dikombinasikan untuk mendapatkan keuntungan dan melayani masyarakat. 

Baca Juga: Pengertian Materi Matematika Aljabar, Unsur, dan Operasi Hitung Aljabar

Perbedaan perusahaan dan badan usaha

Anda mungkin beranggapan perusahaan dan badan usaha memiliki kesamaan. Nyatanya, dua instansi ini memiliki perbedaan yang cukup menonjol. 

Badan usaha berbentuk lembaga yang memakai aspek-aspek hukum yang harus dipenuhi untuk mencapai suatu tujuan. 

Badan usaha bersifat abstrak dan formal. Instansi ini memiliki tujuan untuk mencari keuntungan dan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Badan usaha bisa memiliki beberapa perusahaan di bawah naungannya untuk mencapai tujuannya. Sedangkan perusahaan adalah satu kesatuan faktor produksi yang melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan barang atau jasa.

Perusahaan bersifat konkret dan tidak selalu bersifat formal. Perusahaan merupakan suatu alat untuk mencapai tujuan dari badan usaha.

Fungsi badan usaha

Ada tiga jenis fungsi dari badan usaha yaitu fungsi komersial, sosial, dan fungsi dalam perekonomian. 

  • Fungsi komersial

Badan usaha memiliki salah satu tujuan yaitu memperoleh keuntungan. Dalam mendapatkan tujuan tersebut badan usaha perlu mengelola sumber produksi yang tersedia sesuai dengan prinsip manajemen. Fungsi komersial badan usaha meliputi:

Fungsi manajemen yang meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki pemimpin untuk menjalankan semua kegiatan dalam badan usaha di antaranya:

1. Perencanaan (planning).
2. Pengorganisasian (organizing).
3. Penggerakan dan pengarahan (directing).
4. Pengorganisasian dan pengawasan (controlling).

Fungsi operasional yaitu mengelola sumber daya manusia, produksi, pemasaran, dan pembelanjaan yang meliputi:

Tonton: Keluar dari Penjara, Miliarder Kripto Zhao Janji Akan Banyak Investasi di Teknologi

1. Bidang SDM (personalia dan administrasi). 
2. Produksi.
3. Pemasaran.
4. Pembelanjaan.

  • Fungsi sosial

Fungsi badan usaha yang kedua ini bersifat eksternal yang berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. 

Fungsi sosial yang diterapkan oleh badan usaha diantaranya adalah menyediakan kesempatan kerja dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Tonton: Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) di Era Prabowo masih Teka-teki

  • Fungsi badan usaha dalam perekonomian

Badan usaha yang menunjukkan kemajuan dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan meningkatnya kemajuan suatu badan usaha maka kesempatan kerja semakin terbuka lebar.

Efeknya, skala usaha menjadi semakin besar karena produksi meningkat dan pangsa pasar meluas. Dalam jangka panjang, hal tersebut akan mempengaruhi tingkat Produksi Domestik Bruto (PDB) suatu negara.

Selain itu badan usaha juga meningkatkan ekspor dan membantu pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Pemerintah juga bisa memungut pajak dari badan usaha tersebut.

Jenis badan usaha

Jenis badan usaha terbagi menjadi dua yaitu berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan modal. Kelompok badan usaha berdasarkan lapangan usaha diantaranya adalah badan usaha ekstratif, agraris, industri, perdagangan, dan jasa. 

Sedangkan berdasarkan kepemilikan modal terdapat tiga jenis di antaranya:

Baca Juga: Apa Itu Sel Darah Putih? Pahami Jenis, Ciri-Ciri, dan Fungsi Sel Darah Putih

  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

BUMS dibedakan menjadi empat jenis yaitu Badan Usaha Swasta Perseorangan, Badan Usaha Persekutuan, Perseroan Terbatas dan Koperasi.

Sedangkan BUMS berdasarkan kepemilikan dibedakan menjadi dua yaitu Badan Usaha Swasta Perseorangan dan Badan Usaha Swasta Perkesekutuan.

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Mengutip dari Sumber Belajar Kemendikbud Ristek, BUMN merupakan badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan. 

Menurut UU No. 9 tahun 1969, BUMN dibagi menjadi 3 bagian, yaitu: 
1. Perusahaan Negara Jawatan (Perjan), 
2. Perusahaan Negara Umum (Perum),
3. Perusahaan Negara Perseroan (Persero).

  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Berbeda dengan BUMN, BUMD merupakan badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, baik yang didirikan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

Selanjutnya: Pendapatan Usaha WSBP Melonjak 29,1% di Triwulan III 2024, Didominasi Produk Precast

Menarik Dibaca: Rutin Minum Air Kelapa, Ini 7 Hal yang Tubuhmu Akan Rasakan Setiap Harinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru