Mengenal bank konvensional dan bank syariah, ini pengertian serta perbedaannya

Senin, 02 Agustus 2021 | 22:00 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Mengenal bank konvensional dan bank syariah, ini pengertian serta perbedaannya


EDUKASI - Di Indonesia kita mengenal dua jenis bank yaitu bank konvensional dan bank syariah. Lalu, apa pengertian serta perbedaan kedua jenis bank tersebut? 

Bank secara umum, menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. 

Dana tersebut kemudian disalurkan dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. 

Menurut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional. Sedangkan bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. 

Bank konvensional dan bank syariah masing-masing terbagi menjadi dua jenis yaitu Bank Umum dan Bank Umum Syariah, serta Bank Pembiayaan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. 

Baca Juga: Cara cek hasil seleksi administrasi CPNS 2021 dan menyanggahnya di sscasn.bkn.go.id

Baik bank konvensional maupun bank syariah dapat menjalankan fungsi sebagai tempat penyimpanan dana. Meskipun demikian, ada beberapa perbedaan dari dua jenis bank tersebut. 

Berikut ini perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang dihimpun dari laman OJK.

Sistem keuntungan

Pada bank konvensional prinsip keuntungan dengan asumsi selalu untung dan menggunakan sistem bunga. 

Sedangkan bank syariah bisa untung atau rugi karena menerapkan bagi hasil, margin keuntungan, dan fee. Perbedaan dari bunga dan bagi hasil di antaranya adalah:

Bunga

  • Didasarkan pada jumlah uang (pokok) pinjaman.
  • Nasabah kredit harus tunduk pada pemberlakuan perubahan tingkat suku bunga yang ditentukan secara sepihak oleh bank, sesuai dengan fluktuasi suku bunga di pasar uang. 
  • Bunga tetap atau tidak tergantung pada kinerja usaha. 
  • Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam.
  • Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa melihat untung atau rugi pada nasabah. 

Bagi hasil

  • Didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan/keuntungan yang didapat nasabah pembiayaan.
  • Margin keuntungan untuk bank (yang disepakati bersama) yang ditambahkan pada pokok pembiayaan berlaku sebagai harga jual yang tetap sama hingga berakhirnya masa akad.
  • Jumlah pembagian bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha untuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil.
  • Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil.
  • Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama kedua pihak. 

Baca Juga: Tips memilih skincare yang tepat dan aman untuk kulit dari dokter RSUA

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru