EDUKASI -Jakarta. Selama menjajah Indonesia, Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) atau Perserikatan Dagang Hindia Timur memiliki hak-hak istimewa.
VOC merupakan kongsi dagang Belanda yang didirikan dan dikuasai langsung oleh pemerintah Belanda saat masa penjajahan bangsa ini di Indonesia.
Bersumber dari e-Modul Sejarah Indonesia Kelas 11 Kemendikbud Ristek, VOC merupakan gabungan dari banyak perusahaan dagang Belanda.
VOC didirikan di Amsterdam, Belanda pada tahun 1602 dan kantor dagang pertama di Indonesia berada di Ambon yang dikepalai oleh Francois Wittert.
Baca Juga: Siswa, Ini Perwujudan Nilai pada Sila-Sila Pancasila dalam Kehidupan Sehari-Hari
Latarbelakang didirikannya perserikatan dagang tersebut karena adanya persaingan antara pedagang Belanda. Persaingan tersebut jika tidak segera dicegah bisa membawa kerugian bagi pihak Belanda sendiri.
Adanya persaingan dengan pihak Spanyol, Inggris, dan Portugis juga menjadi faktor Belanda memutuskan membentuk kongsi dagang yang terdiri dari pedagang bangsanya sendiri.
Selain mencegah persaingan antar pedagang, VOC juga memiliki beberapa tujuan diantaranya:
- Menghindari persaingan tidak sehat antara sesama pedagang Belanda.
- Memperkuat posisi Belanda dalam menghadapi persaingan, baik dengan sesama bangsa Eropa, maupun dengan bangsa Asia.
- Mendapatkan monopoli perdagangan, baik impor maupun ekspor.
Hak-hak istimewa VOC
Meskipun hanya sebuah kongsi dagang, Pemerintah Belanda memberikan hak dan kekuasaan istimewa kepada VOC.
Hak istimewa VOC juga biasa disebut dengan Hak Oktrooi. Banyak yang menganggap hak istimewa yang dimiliki Perserikatan Dagang Hindia Timur hanya sebatas monopoli perdagangan saja, padahal ada hak lain yang tidak kalah istimewa.
Mengutip dari situs jakgo-dev.smartcity.jakarta.go.id, hak-hak istimewa yang dimiliki VOC diantaranya adalah:
1. Hak monopoli perdagangan di daerah antara Tanjung Harapan yaitu bagian selatan benua Afrika dan bagian selatan benua Amerika, Selat Magelhaen.
2. Mengadakan perjanjian dengan raja atau kepala pemerintahan negeri.
3. Memiliki dan memelihara angkatan perang sendiri.
4. Diperbolehkan mengumumkan perang dan mengadakan perjanjian perdamaian.
5. Mengangkat pegawai sesuai kebutuhan.
6. Membuat mata uang sendiri
Baca Juga: 20 Link Download Twibbon Hari Lahir Pancasila 2022 dan Cara Buatnya
Dengan adanya Hak Oktrooi tersebut VOC menjadi lebih stabil. Untuk urusan dagang, diangkat satu pembesar yang berkuasa untuk mengambil segala keputusan. Selain itu sumber keuangannya menjadi lebih besar dan stabil.
Sejak didirikan pada tahun 1602, VOC terus berkembang menjadi sebuah organisasi dagang yang besar di Indonesia. Sejak tahun 1619 sudah ada 3 buah pangkalan yang didirikan VOC yaitu di Jayakarta (sekarang Jakarta), Ambon, dan Banda.
Runtuhnya VOC
Meskipun memiliki kekuasaan yang luas, nyatanya VOC juga menanggung beban yang banyak. Hal ini membuat VOC mulai mengalami kemunduran pada akhir abad ke-18.
Hutang yang ditanggung oleh VOC sangat banyak sehingga kongsi dagang ini tidak mampu lagi membayar hutang tersebut. Selain hutang, berikut ini faktor yang menyebabkan keruntuhan VOC:
1. Persaingan dagang dengan bangsa Perancis dan Inggris.
2. Perekonomian penduduk Indonesia yang menurun khususnya di daerah Jawa sehingga tidak mampu membeli barang milik VOC.
3. Perdagangan gelap yang berkembang pesat dan menerobos monopoli perdagangan VOC.
4. Korupsi dan kecurangan yang dilakukan pegawai VOC, imbas dari gaji yang terlalu kecil.
5. Anggaran belanja yang membengkak untuk memelihara tentara dan pegawai yang berjumlah banyak untuk memenuhi pegawai di daerah yang baru dikuasai, khususnya di Jawa dan Madura.
Baca Juga: Hari Lahir Pancasila 2022, Ini Bunyi Sila-Sila, Lambang, serta Maknanya
Banyaknya pemberontakan dari rakyat Indonesia juga membuat anggaran dan hutang VOC membengkak. VOC membutuhkan dana yang cukup besar untuk menumpas pemberontakan tersebut.
Pada tanggal 31 Desember 1799, setelah hampir 2 abad berdiri, VOC dibubarkan. Segala kepemilikan dan hutang VOC diambil alih Kerajaan Belanda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News