2. Badan Usaha Umum (Perum)
Perum merupakan bentuk BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Perum bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha.
Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan dengan persetujuan menteri, Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain. Contoh Perum adalah Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Baca Juga: Lowongan kerja Bank BCA 2021 untuk fresh graduate, ada banyak posisi ditawarkan
3. Perseroan (Persero)
Bagian BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha. Contoh Persero antara lain PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk., PT Kereta Api Indonesia, PT Bank BNI Tbk., PT Jamsostek, dan PT Garuda Indonesia Tbk.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha daerah adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, baik yang didirikan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Fungsi:
- Pelaksana kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
- Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
- Penyusun kebijakan teknis administrasi di bidang: Investasi, promosi, kerjasama investasi, pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu.
Peran:
- Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha.
- memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.
- menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat.
Selanjutnya: Cari tahu, ini pengertian, fungsi, dan jenis-jenis badan usaha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News