2. Badan Usaha Persekutuan
Berikut ini beberapa bentuk daru badan usaha persekutuan, diantaranya:
- Firma: Didirikan oleh beberapa orang dengan nama bersama. Setiap penerapan kebijakan dalam firma harus mempertimbangkan kepentingan-kepentingan para pemilik. Kekayaan pribadi dan badan usaha juga tidak dipisahkan. Akibatnya, jika firma bangkrut maka pemiliknya juga ikut bangkrut.
- Persekutuan Komanditer (CV): Didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif adalah orang atau kelompok orang yang mengelola badan usaha. Sedangkan kelompok sekutu pasif orang atau kelompok orang yang tidak mengelola badan usaha, namun menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha. Dalam CV terdapat pemisahan tanggung jawab antara sekutu aktif dan pasif.
Baca Juga: No 1 bukan ITB atau UGM, ini 10 PTN terbaik Indonesia versi Webometrics 2021
3. PerseroanTerbatas (PT)
Merupakan badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. PT memiliki kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham. Pemilik saham terbesar memiliki kontrol terbesar atas badan usaha tersebut.
Ciri Perusahaan Perseroan Terbatas diantaranya:
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- Modal dan ukuran perusahaan besar
- Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
- Pemimpin tidak harus memiliki bagian saham.
- Kepemilikan mudah berpindah tangan
- Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan/pegawai
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal/saham dalam bentuk dividen
- Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- Sulit untuk membubarkan
- Pajak berganda pada pajak penghasilan/pph dan pajak deviden
4. Koperasi
Koperasi merupakan organisasi usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan fungsinya koperasi dibedakan menjadi empat yaitu:
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi.
- Koperasi penjualan/pemasaran.
- Koperasi produksi.
- Koperasi Jasa.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah jenis badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan. Tujuan BUMN adalah melayani dan mencukupi kebutuhan masyarakat umum, meningkatkan kemakmuran dan menambah kas negara untuk membiayai pembangunan, dan membuka lapangan pekerjaan.
Baca Juga: Bikin bangga, ini 5 fakta menarik tentang bahasa Indonesia yang jarang diketahui
Menurut Undang Undang No. 9 tahun 1969, BUMN dibagi menjadi 3 bagian, diantaranya:
1. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perjan yaitu bentuk BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Saat sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut serta kerugian yang ditimbulkan cukup banyak.
Contoh Perjan misalnya adalah PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).