ROKOK ELEKTRIK - JAKARTA. Berbagai jenis dari produk tembakau alternatif kini terus bermunculan, diantaranya adalah rokok elektrik (e-cigarettes) dan produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco products). Namun, banyak yang belum mengetahui persamaan dan perbedaan antara kedua produk tersebut secara rinci.
Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP), Amaliya, mengatakan saat ini masih banyak yang mengira bahwa rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan adalah jenis yang sama, padahal tidak.
Keduanya, memang merupakan bagian dari kategori produk tembakau alternatif, yang berdasarkan sejumlah penelitian ilmiah, memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok.
Baca Juga: Pabrikan rokok kecil minta pabrikan rokok besar asing bayar cukai tinggi
“Persamaan dari keduanya adalah perannya sebagai alat pengantar nikotin. Selain itu, hasil penggunaan dari kedua produk tersebut tidak menghasilkan asap, melainkan uap serta tidak menghasilkan abu,” kata Amaliya.
Adapun perbedaan mendasar antara rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan yakni pada bahan baku yang digunakan dan cara kerjanya. Pada rokok elektrik, bahan bakunya berupa cairan nikotin yang diekstraksi dari tembakau atau sumber lainnya.
Cairan tersebut dipanaskan oleh atomizer atau sistem pemanas di dalam rokok elektrik. Meski mengandung nikotin, rokok elektrik tidak menghasilkan TAR karena cairan nikotin tersebut diproses dengan cara dipanaskan bukan dibakar.
Baca Juga: Benarkah rokok elektrik bisa membuat lebih mudah berhenti merokok?
Sedangkan pada produk tembakau yang dipanaskan, bahan baku yang digunakan adalah tembakau asli yang dibentuk menyerupai batang rokok atau yang disebut sebagai batang tembakau.
Lalu, pada proses penggunaannya, batang tembakau itu dipanaskan pada suhu maksimal 350 derajat celcius, sehingga menghasilkan uap yang mengandung nikotin. Karena tidak ada proses pembakaran, maka produk tembakau yang dipanaskan tidak menghasilkan TAR dan memiliki jumlah zat kimia berbahaya yang lebih rendah daripada rokok.