Mengenal rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan, ini perbedaannya

Rabu, 16 Oktober 2019 | 14:21 WIB   Reporter: Handoyo
Mengenal rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan, ini perbedaannya

Berbagai jenis dari produk tembakau alternatif kini terus bermunculan


Hal ini juga diperkuat dengan hasil penelitian yang dilakukan Institut Federal Jerman untuk Penilaian Risiko (German Federal Institute for Risk Assessment atau BfR) pada 2018 lalu. 

Hasil riset itu menyatakan produk tembakau yang dipanaskan memiliki tingkat toksisitas (tingkat merusak suatu sel) yang lebih rendah hingga 80%-99% daripada rokok.

“Jadi masyarakat perlu memahami lebih lanjut bahwa produk tembakau alternatif itu beragam dan memiliki perbedaan dari setiap jenisnya, seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan itu berbeda. Jangan anggap semua jenis produk tembakau alternatif itu sama karena bahan baku dan cara penggunaannya pun berbeda-beda,” jelas Amaliya.

Baca Juga: Orang sakit akibat rokok elektrik meningkat

Saat ini, rokok elektrik atau vape tengah menjadi sorotan di Amerika Serikat karena meningkatnya angka masalah kesehatan dari penggunaan produk tersebut. Permasalahan ini terjadi lantaran adanya penyalahgunaan cairan Tetrahidrokanabinol (THC), senyawa yang terdapat pada ganja, yang ditambahkan pada cairan rokok elektrik. 

Terkait dengan hal tersebut, awal Oktober lalu, Badan POM Amerika Serikat (US FDA), mengeluarkan edaran yang berisi peringatan agar masyarakat berhenti mengonsumsi produk rokok elektrik atau vape yang mengandung THC serta menghindari konsumsi rokok elektrik atau vape yang dibeli dari pasar gelap.

Dengan demikian, sebaiknya, produk tembakau alternatif yang digunakan untuk beralih dari rokok adalah produk yang sudah mendapatkan ulasan secara mendalam dan/atau otorisasi dari US FDA agar tepat untuk perlindungan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Dilarang di Banyak Negara, Rokok Elektrik Makin Mengepul di Indonesia

Menanggapi epidemi tersebut, Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) dan Pengamat Hukum, Ariyo Bimmo, mengatakan bahwa permasalahan yang ada di Amerika Serikat berpotensi terjadi di Indonesia. 

Oleh karena itu, pemerintah harus segera menyediakan akses informasi yang jelas dan akurat serta mendorong terbentuknya regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif yang terpisah dari rokok. Hingga saat ini, aturan yang mengatur produk tembakau alternatif hanya berupa pengenaan tarif cukai.

“Pemerintah Indonesia harus bertindak cepat untuk membuat regulasi yang khusus dan terperinci bagi produk tembakau alternatif. Sangat disayangkan, apabila produk yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah rokok ini justru disalahgunakan untuk narkoba atau hal lainnya yang dapat merugikan penggunanya,” kata Ariyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .
Terbaru