Mobil Terbakar di Jalan Ditanggung Asuransi, Ini Syarat Agar Pengajuan Klaim Diterima

Senin, 05 Februari 2024 | 14:40 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Mobil Terbakar di Jalan Ditanggung Asuransi, Ini Syarat Agar Pengajuan Klaim Diterima

ILUSTRASI. Klaim Asuransi Mobil Terbakar. Warta Kota/Alex Suban


Asuransi Mobil Kebakaran - Kasus mobil terbakar saat berada di jalan raya bisa dialami siapa saja. Perlu diketahui bahwa kondisi mobil terbakar saat di jalan raya, maka Anda dapat mengajukan klaim ke perusahaan asuransi jika memiliki asuransi kendaraan. 

Salah satu penyebab mobil terbakar adalah short circuit atau hubungan pendek arus listrik lantaran kabel aksesori kelistrikan yang disambungkan tidak sesuai dengan standar keamanan.

Jika mobil mendadak terbakar saat dikendarai, tentu saja keselamatan Anda sebagai pengendara merupakan hal utama. Apalagi jika Anda telah melengkapi kendaraan dengan asuransi mobil, tentu tidak perlu mengkhawatirkan kerusakan kendaraan yang dialami karena ditanggung perusahaan asuransi.

Meski begitu, ada beberapa hal penting untuk diketahui saat ingin mengajukan klaim asuransi mobil jika kendaraan terbakar di jalan raya. Lalu, bagaimana cara mengajukan klaim asuransi mobil terbakar di jalan raya? 

Baca Juga: Boleh Kejar Poin Kartu Kredit, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Syarat mengajukan klaim asuransi mobil terbakar di jalan raya 

Dirangkum dari keterangan resmi Roojai, penyedia asuransi online di Indonesia yang berizin resmi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut adalah beberapa hal dan syarat mengajukan klaim asuransi mobil terbakar di jalan raya:

1. Pastikan asuransi yang dimiliki menanggung insiden mobil terbakar

Sebelum mengajukan klaim asuransi mobil terbakar, pastikan dulu jenis proteksi kendaraan yang Anda miliki. Sebab, Anda hanya dapat mengajukan klaim jika risiko yang terjadi termasuk dalam perjanjian polis yang telah disetujui.

Seperti diketahui, ada dua jenis asuransi mobil yang umum ditawarkan perusahaan asuransi di Indonesia, yaitu, asuransi mobil All Risk atau yang umum disebut asuransi komprehensif dan asuransi Total Loss Only (TLO).

Jika jenis proteksi kendaraan yang dimiliki adalah asuransi mobil All Risk, maka ada beragam risiko yang dapat ditanggung.

Baca Juga: 4 Cara Hemat Pemakaian BBM Agar Irit

Mulai dari penggantian biaya perbaikan akibat kerusakan kecil, akibat kecelakaan, tindak pencurian atau kehilangan, dan dapat diperluas dari risiko kerusakan akibat bencana alam seperti banjir, gempa bumi dan tanah longsor, hingga huru hara atau kerusuhan.

Adapun salah satu jenis kerusakan lain yang ditanggung proteksi komprehensif adalah mobil terbakar. Dengan begitu, Anda dapat mengajukan klaim jika jenis produk perlindungan kendaraan yang dimiliki adalah All Risk.

Berbeda dengan jenis proteksi komprehensif, asuransi TLO hanya akan memberi ganti rugi jika kendaraan mengalami rusak parah atau tidak bisa digunakan lagi, atau dengan kata lain kerugian yang dialami di atas 75%. 

Dengan begitu, produk proteksi ini hanya menanggung kondisi mobil mati total, hilang karena tindak pencurian, hingga rusak total akibat kebakaran.

Baca Juga: APPI Minta Adanya Aturan Turunan dari POJK 22/2023, Begini Respons OJK

2. Ketahui penyebab mobil terbakar

Hal lain yang tak kalah penting diketahui sebelum mengajukan klaim asuransi mobil terbakar adalah, memahami sejumlah ketentuan dan syarat penyebab kebakaran. Tentu saja, hal ini harus sesuai dengan sistem proteksi kendaraan yang dimiliki.

Berikut ini merupakan beberapa penyebabnya yang bisa ditanggung asuransi mobil:

  • Kebakaran berasal dari benda atau kendaraan lain yang menyambar.
  • Kebakaran disebabkan sambaran petir.
  • Kebakaran dipicu oleh kerusakan karena air atau alat lain yang terpakai untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.
  • Kebakaran karena ada perintah pihak berwenang saat terlibat pencegahan menjalarnya kebakaran.

Baca Juga: Perpanjang SIM Sebelum Akhir Bulan Di SIM Keliling Bekasi Hari Ini 30 Januari 2024

Syarat klaim asuransi mobil diterima

Saat hendak mengajukan klaim ganti rugi kerusakan mobil, Anda harus mematuhi dan melengkapi semua prosedur yang disyaratkan oleh pihak asuransi. Berikut ini merupakan beberapa langkah dan syarat yang harus Anda penuhi agar pengajuan klaim asuransi mobil diterima:

  • Jika setelah kejadian tabrakan pengemudi atau penumpang terluka, maka segera menghubungi ambulans dan segera melapor peristiwa atau kecelakaan yang dialami kepada tim klaim Roojai di nomor 021 5089 0821. Untuk diketahui, Anda harus melaporkan peristiwa itu dalam waktu maksimal 5 hari kalender setelah kejadian.
  • Melengkapi seluruh dokumen klaim asuransi mobil yang dibutuhkan dan mengirim dokumen syarat klaim asuransi mobil lewat email mvclaims@roojai.co.id.
  • Langkah pengajuan klaim asuransi mobil selanjutnya yaitu melakukan video survei. Untuk melakukannya, tim klaim akan menghubungi dan memberi link lewat SMS/email lewat video call untuk mengecek mobil yang rusak dan melakukan pengecekan dokumen.
  • Setelah itu, tim klaim akan memberi konfirmasi pengajuan klaim asuransi mobil Anda telah diterima lewat layanan Whatsapp Roojai.
  • Rencanakan perbaikan mobil dengan mencari lokasi bengkel reparasi mobil yang sudah bekerjasama dengan Roojai. Untuk pilihan selanjutnya, Anda dapat mengecek bengkel mobil terdekat di halaman Temukan Bengkel.

Baca Juga: Pertumbuhan Pasar Otomotif Masih Berat, Bagaimana Nasib Saham Sektor Ini?

Langkah selanjutnya, membawa mobil Anda ke bengkel dan mengetahui status perbaikan mobil di bengkel lewat layanan WhatsApp. Status informasi tersebut terdiri dari:

  • Tim klaim telah menyetujui biaya perbaikan mobil
  • Status mobil dalam perbaikan
  • Mobil telah selesai diperbaiki

Asuransi Mobil All Risk di Roojai

Membeli proteksi mobil All Risk di Roojai, maka Anda dapat mengatur sendiri manfaat perlindungan polis asuransi yang ingin dimiliki sesuai dengan kebutuhan. Tak hanya itu saja, Anda juga dapat memilikinya dengan harga sangat terjangkau.

Baca Juga: Premi Asuransi Kendaraan Listrik Tumbuh

Adapun beberapa pilihan manfaat asuransi mobil All Risk yang Roojai miliki terdiri dari:

  • Menawarkan harga pertanggungan hingga Rp 2 miliar.
  • Mendapat coverage terhadap tanggung jawab hukum pihak ketiga untuk cedera tubuh dan kerusakan properti. Anda dapat memilih pertanggungan mulai dari Rp  (tidak ditanggung), Rp 25 juta, Rp 50 juta, hingga Rp 100 juta.
  • Mendapatkan asuransi kecelakaan diri yang nilai pertanggungannya dapat dipilih. Yaitu dengan nilai Rp 0 (tidak ditanggung), Rp 25 juta, Rp 50 juta, sampai dengan Rp 100 juta per orang.
  • Memperoleh perlindungan terhadap kerugian karena berbagai kondisi seperti bencana alam yang meliputi banjir, badai, gempa bumi, erupsi vulkanik, hingga tsunami.
  • Perlindungan dari berbagai kerugian yang disebabkan aksi huru-hara.
  • Memperoleh layanan darurat 24/7 jika mobil Anda bermasalah di tengah jalan.
  • Mendapat santunan uang transportasi jika mobil Anda berada di bengkel lebih dari 5 hari.
  • Mendapat perlindungan untuk aksesori mobil mulai dari body kit, kaca film, pelek dan ban, audio dan visual sistem, sampai kamera dashboard.

Demikian syarat agar klaim asuransi mobil terbakar dapat diterima oleh perusahaan asuransi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Survei KG Media
Terbaru