Mudah, Ini Cara Membuat Kartu Kuning Online beserta Syaratnya

Rabu, 07 Desember 2022 | 10:51 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Mudah, Ini Cara Membuat Kartu Kuning Online beserta Syaratnya

ILUSTRASI. Mudah, Ini Cara Membuat Kartu Kuning Online beserta Syaratnya. WARTA KOTA/Nur Ichsan


TIPS & TRIK - JAKARTA. Cara membuat kartu kuning online bagi pencari kerja. Kartu kuning menjadi sebagai pendataan pencari kerja dan dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan masing-masing tempat tinggal. 

Tentunya, fungsi kartu kuning juga memudahkan pencari kerja memasukkan data pelamar ke instansi terkait.

Sehingga, hal ini memnimalisir kesalahan data dan informasi pelamar kerja.

Pada umumnya, ada beberapa syarat untuk daftar kartu kuning seperti di bawah ini.

Baca Juga: Catat, Ini 7 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif Atau Tidak

Persyaratan membuat kartu kuning online

Berikut ini daftar dokumen yang perlu diserahkan untuk membuat kartu kuning.

  • Fotokopi KTP atau SIM.
  • Fotokopi ijazah dilegalisir.
  • Pas foto 3x4 background warna merah 2 lembar.
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Sebagai catatan, setiap daerah memiliki ketentuan yang berbeda seperti tambahan fotokopi KK atau Akta Kelahiran.

Kemudian, pencari kerja bisa ikuti langkah berikutnya untuk membuat kartu kuning online.

Simak cara membuat kartu kuning online bagi pencari kerja berikut ini.

Baca Juga: Syarat Membuat SKCK Baru, Cara, dan Biayanya

Cara membuat kartu kuning online

Nah, inilah langkah untuk membuat kartu kuning online dengan mudah.

  • Buka laman http://karirhub.kemnaker.go.id pada browser.
  • Klik Daftar.
  • Masukkan data mulai nomor KTP, nomor HP, Nama Ibu Kandung.
  • Masukkan data diri lain seperti riwayat pekerjaan dan pendidikan.
  • Masukkan Alamat email dan password di layanan Sisnaker.  
  • Klik Masuk Sekarang.
  • Tunggu hingga menuju layanan karirhub.  
  • Cetak kartu AK-I dengan langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota.

Pastikan, kembali pencari kerja datang ke dinas terkait untuk mencetak kartu kuning atau AK-I.

Untuk mencetak kartu kuning, pencari kerja bisa membawa persyaratan di atas untuk tahap validasi.

Pencari kerja juga bisa mengunjungi Bursa Kerja atau Bursa Kerja Online (BKOL) setempat.

Dari pembahasan di atas bisa diterapkan untuk membuat kartu Kuning Online dan cetak ke Disnaker terdekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru