Musim Hujan Tiba, Ini Caranya Proteksi Mobil dari Risiko Banjir

Rabu, 08 November 2023 | 15:37 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Musim Hujan Tiba, Ini Caranya Proteksi Mobil dari Risiko Banjir

ILUSTRASI. Musim Hujan Tiba, Ini Caranya Proteksi Mobil dari Risiko Banjir.


OTOMOTIF - Masuk musim hujan, masyarakat harus mewaspadai potensi bencana alam seperti banjir. Pasalnya, banjir tidak hanya mengganggu kesehatan namun juga bisa berdampak pada mobil. 

Seperti diketahui, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geologi (BMKG) memprediksi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) akan didominasi hujan selama sepekan menjelang musim hujan. 

Kondisi itu karena peralihan angin timuran dari arah Australia atau muson Australia jadi angin baratan atau muson Asia atau berasal dari benua Asia. Karena hal itu, penting untuk mewaspadai banjir yang kerap terjadi dan dapat mengganggu finansial, salah satunya untuk kendaraan yang dimiliki. 

Sebab, bila sudah terendam banjir, maka mobil dapat rusak dan harus mendapat penanganan khusus. Biaya perbaikan mobil akibat terendam banjir akan dihitung berdasarkan kerusakan dan jasa servis lain. Sementara itu, harga komponen yang rusak akibat banjir sangat beragam, yaitu sesuai
merek kendaraan Anda.

Untuk itu, Benny Fajarai, Co-Founder yang juga CMO marketplace asuransi Lifepal.co.id mengungkapkan cara mewaspadai agar tidak menjadi korban banjir. 

Baca Juga: Belum Punya Asuransi? Ini 4 Alasan Pentingnya Memiliki Asuransi yang Perlu Diketahui

Cara mewaspadai banjir bagi pemilik kendaraan 

Asuransi mobil terkena banjir

Dirangkum dari keterangan resmi Lifepal.co.id, berikut ini adalah cara mewaspadai agar kendaraan Anda tidak menjadi korban banjir:

1. Miliki asuransi mobil

Hal paling dasar yang penting dilakukan setiap pemilik kendaraan adalah memiliki asuransi mobil. Dengan proteksi ini, maka Anda dapat merasa aman dan nyaman saat berkendara.

Sebab, asuransi mobil akan melindungi kendaraan terhadap berbagai jenis risiko, baik kecelakaan, sebagai investasi perawatan, hingga tindak pencurian atau kehilangan. 

Seluruh risiko itu akan ditanggung perusahaan asuransi sesuai dengan polis yang dimiliki. Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pada Bab II, Pasal 3, poin 3.2, pertanggungan asuransi mobil biasa tidak akan menjamin kerugian maupun kerusakan berikut ini:

Baca Juga: Periksa Harga Mobil Bekas Daihatsu Xenia Lama, Intip Alternatif Avanza dan Confero

  • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
  • Gempa bumi
  • Letusan gunung berapi
  • Angin topan
  • Badai
  • Tsunami
  • Hujan es
  • Banjir dan genangan air
  • Tanah longsor
  • Gejala geologi dan meteorologi yang lainnya.

Baca Juga: Ikuti Tren Permintaan Jadi Strategi Fio Carpet Jaga Pasar

2. Perluasan proteksi kendaraan

Agar polis asuransi mobil yang dimiliki dapat menanggung risiko yang lebih kompleks, maka tidak ada salahnya menambah perluasan manfaat di luar paket basic.

Pasalnya, kerusakan mobil tidak hanya dari kecelakaan saja, tapi juga faktor lain seperti bencana alam meliputi banjir dan gempa bumi. Sayangnya, hal tersebut merupakan risiko yang tidak ditanggung dalam jaminan standar dari asuransi kendaraan. 

Kecuali, jika Anda menambahkan perluasan asuransi mobil untuk berbagai risiko tersebut dalam polis yang dimiliki. Perluasan asuransi mobil dapat membuat Anda merasa jauh lebih tenang, karena kendaraan sudah terproteksi dengan baik. 

Sebab, beragam kemungkinan kerugian karena hal yang tidak ditanggung asuransi mobil dasar sudah bisa diperoleh. Hanya saja, Anda harus membayar penambahan biaya atas segala fasilitas dari perluasan tersebut. 

Hal itu berlaku untuk jenis asuransi mobil comprehensive atau All Risk dan Total Loss Only (TLO).

Baca Juga: Periksa Harga Mobil Bekas Rp 35 Jutaan, Cek Varian Sedan Toyota dan Honda

Jenis-jenis perluasan asuransi mobil

Baik asuransi comprehensive dan TLO, keduanya dapat menambahkan perluasan asuransi mobil sesuai dengan kebutuhan. Berikut ini adalah beberapa jenis perluasan asuransi mobil yang dapat dipilih:

1. Asuransi perlindungan hukum

Perluasan manfaat asuransi pertama adalah perlindungan hukum atau yang biasa dikenal sebagai Tanggung Jawab Hukum (TJH). Biasanya perluasan manfaat ini digunakan untuk menjamin adanya ganti rugi bila ada tuntutan dari pihak ketiga karena kendaraan yang pemilik polis daftarkan.

Jadi, polis yang nantinya akan ditambahkan ini akan menjadi segala tanggung jawab hukum yang mungkin terjadi karena adanya tuntutan dari pihak lain karena kerugian yang diberikan.

Baca Juga: BFI Finance Proyeksikan Peralihan ke Kendaraan Listrik Butuh Waktu Cukup Lama

2. Asuransi kecelakaan pengemudi

Ada pula perluasan jaminan untuk risiko kematian, cedera badan ataupun biaya pengobatan baik terhadap pengemudi maupun penumpang saat terjadi kecelakaan pada mobil yang didaftarkan.

Tentunya, perluasan manfaat ini akan menjamin segala kerugian dan risiko dari cacat tubuh, patah tulang maupun luka cedera yang tidak dicover oleh asuransi mobil dasar.

3. Asuransi bencana alam

Perluasan asuransi mobil termasuk dalam kategori bencana alam meliputi kerusakan dan kerugian akibat gempa bumi, tsunami hingga letusan gunung berapi. Beberapa bencana lain seperti angin topan, banjir, badai, hujan es dan tanah longsor juga akan ditanggung.

Baca Juga: Banjir di Libya Menewaskan Lebih dari 5.000 Orang, 10.000 Orang Dilaporkan Hilang

4. Asuransi huru-hara

Anda juga bisa menambahkan perluasan asuransi kendaraan karena adanya kerusakan akibat huru-hara, terorisme maupun kerusuhan. Perluasan ini juga berikut kerusakan yang diakibatkan karena adanya demo anarkis yang seringkali membuat banyak mobil terkena imbas lemparan
dari benda-benda keras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru