Pajak kendaraan nunggak, berapa denda yang harus dibayar?

Selasa, 30 November 2021 | 10:11 WIB Sumber: Kompas.com
Pajak kendaraan nunggak, berapa denda yang harus dibayar?

ILUSTRASI. Sudah menjadi ketentuan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan setiap setahun sekali. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


PAJAK KENDARAAN - JAKARTA. Sudah menjadi ketentuan di Indonesia bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan setiap satu tahun sekali. 

Pembayaran dapat dilakukan sebelum jatuh tempo sesuai tanggal yang tertera di STNK. 

Sekarang ini pembayaran pajak kendaraan khusus satu tahunan bisa dilakukan secara online ataupun di gerai-gerai pembayaran yang sudah disediakan di setiap daerah di Indonesia. 

Dengan begitu, pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, tidak perlu datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) hanya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. 

Meskipun sudah ada berbagai kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, masih banyak pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak.

Sesuai aturan yang berlaku, keterlambatam pembayaran pajak kendaraan tahunan akan dikenakan denda sesuai peraturan pemerintah daerah setempat. 

Baca Juga: Selain diskon PPnBM, ajang GIIAS 2021 juga menjadi katalis penjualan mobil tahun ini

Seperti halnya di wilayah DKI Jakarta, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, denda keterlambatan pembayaran pajak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD). 

"Untuk denda PKB itu diatur dalam KUPD Nomor 6 Tahun 2010, pengenaannya 2 persen per bulan," kata Herlina kepada Kompas.com beberapa waktu lalu. 

“Dalam Pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya,” ujar Herlina.

Baca Juga: Karyawan berpenghasilan mulai Rp 20,8 juta kemungkinan kena pajak atas fasilitas

Perlu diketahui, denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun jumlah totalnya 48 persen. 

Untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang terlambat lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring. Wajib pajak harus membayarnya melalui Samsat induk. 

“Kalau membayar pajak di gerai itu atau di kecamatan itu yang di bawah satu tahun, tetapi kalau yang lebih dari satu tahun, kami arahkan ke Samsat induk karena nanti harus mencetak SKP di sana," ucap Herlina.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Denda yang Harus Dibayar Penunggak Pajak Kendaraan?"
Penulis : Arif Nugrahadi
Editor : Aditya Maulana

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru