HARGA MOBIL - Jakarta. Kesempatan memiliki mobil baru Daihatsu Xenia atau Terios dengan harga lebih murah segera terbuka. Mulai Maret 2021, harga mobil baru Xenia dan Terios bisa lebih murah dari biasanya.
Harga mobil baru seperti Xenia dan Terios akan turun karena adanya insentif pajak 0 persen. Insentif tersebut berlaku untuk pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atas mobil baru yang akan diterapkan bertahap mulai Maret 2021 hingga akhir tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan resminya, Kamis (11/2/2021), mengatakan insentif Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah ( PPnBM) 0 persen diberikan kepada mobil dengan kriteria tertentu. Airlangga mengatakan, relaksasi akan diberikan kepada mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc yang diproduksi di dalam negeri.
Dengan begitu, harga mobil mobil penumpang kurang dari 1.500 cc rakitan lokal atau berstatus completely knocked down ( CKD) di Indonesia, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi diprediksi akan mengalami penurunan harga hingga puluhan juta rupiah.
“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat,” ujar Airlangga, dalam keterangan resmi (11/2/2021).
“Meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” katanya.
Dilansir dari Kompas.com, produk mobil baru Daihatsu yang bisa mendapatkan insentif pajak 0 persen antara lain Xenia dan Terios. Selama ini, Xenia merupakan kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM 10 persen.
Baca juga: Salah satu pajak dibebaskan, ini potensi penurunan harga mobil baru
Dengan PPnBM Xenia sebesar 10 persen dan harga tipe terendah sebesar Rp 196,75 juta, artinya mobil tersebut dikenakan PPnBM sekitar Rp 19,6 juta. Sebetulnya ini hitungan kasar semata agar terlihat lebih mudah dianalogikan oleh konsumen.
Pasalnya, PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off-the road. Sedangkan, harga yang ditawarkan model kepada konsumen sudah terbebani lagi dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan pemerintah daerah yang nilainya berbeda-beda tiap provinsi di Indonesia.