ASURANSI - JAKARTA. Cara pengajuan klaim asuransi kendaraan seperti mobil. Ikuti panduan untuk memproteksi kendaraan dengan asuransi mobil akan membuat keuangan terlindungi.
Tindakan ini akan bermanfaat saat terjadi kecelakaan atau mengalami kehilangan akibat pencurian. Dengan jaminan asuransi mobil, kita bisa mendapat ganti rugi pada kendaraan kesayangan.
Namun, beberapa orang berpikir, klaim asuransi kendaraan sulit dilakukan karena prosesnya yang lama dan berbelit-belit.
Selain prosedur yang rumit, terkadang klaim tidak diterima karena beberapa alasan. Sebenarnya hal tersebut dapat dihindari jika Anda mengetahui cara pengajuan klaim asuransi yang tepat.
Baca Juga: Kapan Asuransi Wajib Kendaraan Diberlakukan? Ini Jawaban OJK
Cara pengajuan klaim asuransi mobil agar cepat diproses dilansir dari Policy Bazaar.
1. Siapkan Dokumen Lengkap
Pertama, siapkan semua dokumen yang diperlukan. Dokumen ini meliputi fotokopi SIM pengemudi, polis asuransi, STNK kendaraan, dan surat keterangan polisi jika kerusakan akibat kecelakaan.
2. Hubungi Pihak Asuransi Segera
Segera hubungi pihak asuransi mobil melalui kantor cabang terdekat atau kontak yang tersedia. Petugas asuransi akan memandu Anda melalui proses klaim sesuai jenis proteksi yang dipilih.
3. Tunjukkan Bukti Kerusakan
Tunjukkan bukti berupa foto kerusakan mobil. Ambil foto secara detail dan kirimkan sesuai prosedur dari asuransi. Berikan informasi yang jelas dan jujur kepada petugas.
4. Inspeksi Kendaraan
Perusahaan asuransi akan mengirimkan surveyor untuk menilai kerusakan. Surveyor akan membuat laporan dan mengirimkannya ke perusahaan asuransi, dan Anda juga akan menerima salinannya. Berdasarkan laporan surveyor, mobil Anda akan dikirim ke bengkel rekanan untuk diperbaiki.
5. Penyerahan Dokumen
Setelah pekerjaan selesai, Anda harus memberikan tanda terima pembayaran faktur perbaikan yang telah ditandatangani serta dokumen lainnya kepada surveyor, yang kemudian akan mengirimkannya ke perusahaan asuransi untuk verifikasi klaim.
6. Isi Formulir Klaim Asuransi
Isi formulir klaim dengan benar, terutama penjelasan kronologi kecelakaan atau penyebab kerusakan. Klaim sering ditolak karena keterangan yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
7. Siapkan Dokumen Pihak Ketiga (Jika Ada)
Jika kerusakan akibat kelalaian pihak ketiga, siapkan dokumen tambahan untuk ganti rugi. Hubungi pihak asuransi untuk mengetahui dokumen yang diperlukan karena klaim yang melibatkan pihak ketiga memiliki persyaratan berbeda.
8. Kunjungi Bengkel Rekanan
Kunjungi atau hubungi bengkel rekanan yang bekerjasama dengan asuransi setelah mendapat persetujuan dari pihak asuransi untuk perbaikan mobil.
Demikian beberapa panduan dari cara klaim asuransi kendaraan roda empat yang bisa dilakukan oleh pemilik mobil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News