Pemakaian Gas Air Mata & Kekerasan Langgar Kode Etik hingga Pidana, Ini Penjelasanya

Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:55 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Pemakaian Gas Air Mata & Kekerasan Langgar Kode Etik hingga Pidana, Ini Penjelasanya

ILUSTRASI. Pemakaian Gas Air Mata & Kekerasan Langgar Kode Etik hingga Pidana, Ini Penjelasanya. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.


TRAGEDI KANJURUHAN -  Meskipun tragedi Kanjuruhan sudah berlalu, dampak tragedi tersebut masih terasa hingga sekarang. 

Pada hari Selasa (18/10), jumlah korban tragedi Kanjuruhan yang dinyatakan meninggal dunia resmi bertambah menjadi 133. 

Jumlah itu menjadikan insiden Kanjuruhan sebagai tragedi terbesar kedua di dunia sepanjang sejarah sepak bola.

Penggunaan gas air mata kadaluarsa hingga munculnya kekerasan oleh aparat kepolisian dan TNI menjadi sorotan dalam kejadian ini. 

Baca Juga: Kemenkeu Buka Lowongan Magang Periode 4 Tahun 2022, Simak Syarat Daftarnya

Pakar hukum sekaligus dosen Program Studi Magister Manajemen Bencana Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) Dina Sunyowati memberikan pendapatnya. 

Ia menilai bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan tindakan yang melanggar kode etik hingga pidana.

Pelanggaran kode etik dan pidana

Penggunaan gas air mata untuk membubarkan kericuhan pada sepak bola sebenarnya sudah diatur dalam FIFA.

“Berdasarkan Pasal 19 huruf b FIFA Stadium Safety and Security Regulations, gas air mata dilarang untuk digunakan pada kericuhan sepak bola,” jelas Dina.

Bunyi Pasal 19 huruf b FIFA Stadium Safety and Security Regulations yaitu No firearms or crowd control gas shall be carried or used

Pelarangan penggunaan gas air mata itu, baik secara indoor ataupun outdoor, sangat membahayakan bagi kesehatan, terutama indra penglihatan dan pernafasan.

Berkaitan dengan kekerasan yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan, Dina menilai bahwa aparat kepolisian, TNI, dan panitia yang bertugas kurang mempersiapkan seluruh kemungkinan yang akan terjadi.

Baca Juga: Gejala-Gejala Tipes atau Demam Tifoid pada Anak yang Wajid Diwaspadai Orangtua

“Salah satunya ketika mereka (suporter sepak bola) ingin turun ke lapangan sepak bola bertemu para pemain, tidak difasilitasi dengan baik,” terangnya.

Dina juga menyatakan bahwa penggunaan kekerasan dalam tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran kode etik. 

“Bahkan jika ada yang terluka atau meninggal karena tindakan tersebut (kekerasan) dapat dikategorikan perbuatan pidana,” jelasnya.

Sepak bola Indonesia tidak perlu dibekukan

Selanjutnya, Dina menjelaskan bahwa tragedi Kanjuruhan ini tidak harus membuat sepak bola Indonesia dibekukan.

Salah satu pertimbangannya yaitu faktor ekonomi dan sepak bola sendiri bukanlah hal yang merugikan.

“Yang perlu diperhatikan adalah komitmen penyelenggara, panitia, organisasi sepak bola, aparat penegak hukum dan pemerintah dalam mengantisipasi dan mempersiapkan sedetail mungkin pertandingan yang akan digelar,” terang Dina.

Selain itu tentunya edukasi untuk suporter sepak bola juga perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kerusuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru