Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub 2022 Diperpanjang, Cek Lagi Persyaratannya

Selasa, 03 Mei 2022 | 08:27 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub 2022 Diperpanjang, Cek Lagi Persyaratannya

ILUSTRASI. Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub 2022 Diperpanjang, Cek Lagi Persyaratannya.


EDUKASI - Kabar baik bagi siswa, pendaftaran yang ingin sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan atau Kemenhub resmi diperpajang. 

Sesuai dengan jadwal yang dirilis oleh Dikdin Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran sekolah kedinasan berakhir pada tanggal 30 April 2022 lalu. 

Namun, beberapa sekolah kedinasan seperti Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) serta sekolah kedinasan Kemenhub, pendaftarannya diperpanjang hingga 5 Mei 2022 pukul 23.59 WIB. 

Perpanjangan masa pendaftaran sekolah kedinasan Kemenhub tertuang dalam Pengumuman Kemenhub nomor PG 12 Tahun 2022 tentang Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan Pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2022/2023. 

Siswa yang tertarik untuk mendaftar sekolah kedinasan Kemenhub, berikut ini informasi persyaratannya yang dirangkum dari situs sipencatar.dephub.go.id

Baca Juga: Ini Daftar Makanan Penurun Kolesterol Tinggi yang Perlu Dikonsumsi saat Lebaran

Persyaratan umum Sekolah Kedinasan Kemenhub 2022

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2022, kecuali khusus untuk pendaftar pada Program Studi D3 Manajemen Lalu Lintas Udara minimal 18 tahun pada 1 September 2022.

3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan:

  • Untuk lulusan tahun 2021 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10)/70,00 (skala penilaian 10-100)/2,8 (skala penilaian 1-4), sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan Kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 6,5 (skala penilaian 1-10)/65,00 (skala penilaian 10-100)/2,6 (skala penilaian 1-4).
  • Untuk lulusan tahun 2022, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas 11 serta semester gasal kelas 12) 70,00 (skala penilaian 10-100), sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan Kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas 11 serta semester gasal kelas 12) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Sederajat.
  • Untuk lulusan tahun 2021 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah.
  • Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan / persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm, kecuali khusus untuk:

  • Program Studi D4 Penerbang, pria minimal 165 cm dan wanita minimal 163 cm.
  • Program studi D3 PKP/PPKP/OBU/MBU/OPU dan D3 MTP PPI Madiun, pria minimal 165 cm, dan wanita minimal 160 cm.

5. Bagi pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat, mencantumkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku di wilayah Papua/Papua Barat.

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba.

7. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat).

8. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat).

Baca Juga: Pendaftaran Politeknik Siber dan Sandi Negara 2022 Diperpanjang Cek Jadwal terbarunya

9. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total dengan melampirkan surat pernyataan tidak buta warna pada saat pendaftaran.

10. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.

1l. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai Taruna/Taruni Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

12. Bersedia mentaati segala peraturan pada pelaksanaan Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

13. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengkonsumsi dan atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual.

14. Khusus formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan, bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan di seluruh wilayah Indonesia setelah menyelesaikan Pendidikan.

15. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen.

16. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju.

17. Bersedia menandatangani Formulir Pernyataan Calon Taruna/Taruni SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2022 (bermaterai Rp 10.000).

18. Memiliki surat elektronik/ e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid untuk sarana penyampaian perkembangan informasi proses seleksi. Adanya keterlambatan informasi yang diterima oleh peserta diakibatkan kesalahan penulisan alamat e-mail dan nomor telepon yang tidak aktif, mutlak menjadi tanggung jawab peserta.

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru