Pengertian APBN, fungsi, tujuan, serta penyusunannya

Kamis, 21 Januari 2021 | 12:32 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Pengertian APBN, fungsi, tujuan, serta penyusunannya

ILUSTRASI. Pengertian APBN, fungsi, tujuan, serta penyusunannya .


 

  • Fungsi alokasi

Fungsi ini adalah fungsi penyediaan barang publik atau public good provision. Dalam rincian APBN terdapat penjelasan sumber pendapatan dan pendistribusiannya. 

  • Fungsi stabilisasi

APBN yang dibuat berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keuangan negara teratur sesuai yang telah disahkan. Hal tersebut akan mempermudah pencapaian beragam sasaran yang telah dibuat. 

  • Fungsi distribusi

Fungsi distribusi adalah fungsi APBN sebagai wadah untuk memperbaiki distribusi pendapatan.

  • Fungsi pengorganisasian

Fungsi APBN yang terakhir adalah sebagai pedoman untuk menyeimbangkan berbagai pos agar semua kepentingan dapat terlaksana dengan baik.  

Baca Juga: Inilah daftar fakultas dan jurusan yang ada di UI, ada incaran Anda?

Tujuan APBN

Bersumber dari Sumber Belajar Kemdikbud, APBN bertujuan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran. 

Anggaran dibuat untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat bisa tercapai. 

Adapula landasan hukum APBN antara lain:

  • UUD 1945 Pasal 23 ayat (1) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 1 ayat (7) menyebutkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.

Penyusunan APBN

Pemerintah dalam menyusun APBN tentu mempertimbangkan banyak faktor. Perubahan dalam beberapa faktor perlu diperhatikan agar anggaran yang disusun bisa tepat sasaran. 

Sasaran kebijakan keuangan pemerintah menjadi fokus utama penyusunan APBN. APBN yang disusun harus sesuai arah dan laju pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dalam Program Pembangunan Nasional. 

Proses penyusunan APBN, melansir dari situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai berikut:

  • Tahap 1: Perencanaan dan penetapan RAPBN yang disusun oleh kementerian/lembaga yang menghasilkan rencana kerja pemerintah yang mengacu pada asumsi dasar ekonomi makro.
  • Tahap 2: Pembahasan dan penetapan APBN yang dilakukan pemerintah dan DPR dengan pertimbangan masukan DPD. 
  • Tahap 3: Pelaksanaan dan pengawasan APBN.
  • Tahap 4: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang disampaikan oleh presiden selambat-lambatnya 6 bulan setelah anggaran berakhir. 

Presiden akan menyampaikan RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR yang berupa Laporan Keuangan, yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Selanjutnya: Pelajar, simak syarat serta jadwal pelaksanaan SPAN-PTKIN 2021 ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru