Per Hari Ini, DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi untuk PKB dan BBNKB

Kamis, 15 September 2022 | 04:13 WIB Sumber: Kompas.com
Per Hari Ini, DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi untuk PKB dan BBNKB

ILUSTRASI. Program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak yang berlaku mulai hari ini, 15 September 2022. ANTARA FOTO/Rahmad


PAJAK KENDARAAN - JAKARTA. Program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak yang berlaku mulai hari ini, 15 September 2022 sampai 15 Desember 2022, di DKI Jakarta.

Melansir Kompas.com, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Menurut Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati, salah satu instrumen pajak yang menikmati program ini ialah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Kami imbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini, agar wajib pajak terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (14/9/2022).

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini 14/9/2022, Biaya Perpanjang SIM C Rp 75.000

Dia menambahkan, "Sekaligus, upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta."

Lebih jauh, kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah tersebut, sebagai berikut :

1) Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September sd 15 Desember 2022.

2) Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :

* Pajak Hotel;

* Pajak Restoran;

* Pajak Hiburan;

* Pajak Parkir;

* Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);

* Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);

* Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);

* Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);

* Pajak Reklame;

* Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);

* Pajak Air Tanah (PAT);

Baca Juga: Urus SIM Harus Punya BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan Korlantas Polri

3) Penghapusan sanksi administrasi, diberikan atas :

1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis :

a. Pajak Hotel;

b. Pajak Restoran;

c. Pajak Parkir;

d. Pajak Hiburan;

e. PBBKB;

f. BBNKB;

g. BPHTB;

h. PKB;

i. Pajak Reklame; dan

j. PAT

2. Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis :

a. Pajak Hotel;

b. Pajak Restoran;

c. Pajak Parkir;

d. Pajak Hiburan;

e. PBBKB;

f. BPHTB;

g. Pajak Reklame;

h. PBB-P2; dan

i. PAT.

Baca Juga: 6 Cara Pengajuan Klaim Asuransi Mobil biar Cepat Diproses

3. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis :

a. Pajak Hotel;

b. Pajak Restoran;

c. Pajak Parkir;

d. Pajak Hiburan;

e. PBBKB;

f. BBNKB;

g. PKB;

h. Pajak Reklame; dan

i. PAT.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok, DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi untuk PKB dan BBNKB"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru