Per November 2021, berapa tarif perpanjangan SIM A dan SIM C?

Senin, 01 November 2021 | 13:25 WIB Sumber: Kompas.com
Per November 2021, berapa tarif perpanjangan SIM A dan SIM C?

ILUSTRASI. Soal biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Tribunnews/Jeprima


SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Kepemilikan SIM tersebut sekaligus sebagai penanda bahwa pengemudi sudah cukup kompeten dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. 

Pengemudi yang kedapatan tidak memiliki SIM A maupun SIM C, maka akan ditilang oleh polisi. Guna menghindari hal tersebut, ada baiknya jika pengendara sebaiknya memperhatikan masa berlaku SIM-nya. Sebab jika terlewat, pemilik kendaraan harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktik lagi. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru. 

Pada dasarnya, SIM dibuat hanya berlaku lima tahun. Jadi setiap lima tahun pemilik harus memperpanjang SIM mereka. Caranya, bisa dengan mendatangi kantor Satpas SIM atau lewat Satpas keliling di titik-titik tertentu. 

Baca Juga: Tarif terbaru buat SIM A per November 2021, cek di sini

Perlu dicatat, bahwa penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun, mengikuti tanggal penerbitannya. 

Sementara itu, soal biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Biaya untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. 

Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan saat mau perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C sebesar Rp 130.000. 

Jika pemilik kendaraan memiliki SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka akan dikenakan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). 

Baca Juga: Syarat terkini bikin SIM baru di Indonesia, sudah tahu?

Jika melanggar aturan tersebut, maka pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau dendan paling banyak Rp 250.000. 

Sementara untuk syarat perpanjangan SIM, pemohon cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Perpanjangan SIM A dan SIM C per November 2021"
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru