Perhatian, Netflix mulai kerek harga langganan mulai 1 Agustus

Sabtu, 01 Agustus 2020 | 10:01 WIB Sumber: Kompas.com
Perhatian, Netflix mulai kerek harga langganan mulai 1 Agustus

Logo Netflix. Netflix mulai menerapkan PPN per Agustus 2020. REUTERS


FILM -  JAKARTA.  Bagi Anda pelanggan Netflik, bersiaplah merogoh kocek lebih dalam lagi. Mulai Sabtu (1/8), layanan video streaming on-demand Netflix tersebut resmi menetapkan harga langganan baru bagi pengguna di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah ditetapkan pada bulan Juli lalu.

Dalam beleid tersebut, diatur bahwa produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa, yang artinya termasuk layanan streaming online , akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) sebesar 10 %. "Seperti yang telah diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan digital, termasuk Netflix, mulai 1 Agustus 2020," ujar juru bicara Netflik, Sabtu (1/8).

Baca Juga: Netflix umumkan serial original baru spin-off dari The Witcher

Netflix mengatakan bahwa daftar perubahan harga ini juga telah diinformasikan ke semua pelanggan baru maupun lama.

Daftar harga baru Netflix Harga paket berlangganan baru di Indonesia mengalami kenaikan mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 17.000 setelah dikenakan PPN sebesar 10%. Adapun harga langganan baru Netflix per 1 Agustus 2020 sebagai berikut:

1. Paket Mobile Rp 49.000 menjadi Rp 54.000

2. Paket Basic Rp 109.000 menjadi Rp 120.000

3. Paket Standard (HD) Rp 139.000 menjadi Rp 153.000

4. Paket Premium (Ultra HD/HD) Rp 169.000 menjadi Rp 186.000

Berdasarkan pantauan di Sabtu pagi ini, situs Netflix Indonesia masih menampilkan daftar harga langganan lama yang belum diperbarui. Tak hanya Netflix, pajak ini juga berlaku bagi produk digital lainnya seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi game digital, serta jasa online dari luar negeri.

Alhasil lewat penunjukkan Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak, para pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri atau dalam negeri dapat mulai memungut PPN tersebut.

 
Artikel ini telah tayang di Kompas. com dengan judul "Netflix Naikkan Harga Langganan di Indonesia Mulai Hari Ini",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon

Terbaru