Perkuliahan tatap muka bisa dilaksanakan tahun 2021, ini persyaratannya

Jumat, 04 Desember 2020 | 08:00 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Perkuliahan tatap muka bisa dilaksanakan tahun 2021, ini persyaratannya

ILUSTRASI. Perkuliahan tatap muka bisa dilaksanakan tahun 2021, ini persyaratannya. ANTARA FOTO/Seno/aww.


COVID-19 -  Universitas bisa melaksanakan perkuliahan tatap yang di mulai pada Januari 2021 mendatang. 

Hal tersebut berdasarkan dengan Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), perkuliahan semester genap tahun akademik 2020/2021 bisa dilaksanakan secara luring (2/12/2020). 

Sehubungan dengan keluarnya keputusan tersebut, maka pembelajaran pada tahun akademik 2020/2021 yang akan dimulai bulan Januari di perguruan tinggi dapat diselenggarakan secara campuran (hybrid learning), tatap muka, dan dalam jaringan,” terang Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam, pada siaran pers pada Rabu (2/12/2020).

Nizam menambahkan jika mengizinkan penyelenggaraan perkuliahan tatap muka, pelaksanaan penelitian, dan pengabdian masyarakat. 

Hal tersebut dikarenakan pendidikan tidak hanya pembelajaran saja, tetapi juga interaksi sosial, interaksi emosional, dan pengembangan nilai-nilai.

Baca Juga: Daftar 10 universitas negeri terbaik di Indonesia 2021, UGM juara!

Meskipun diizinkan untuk menyelenggarakan perkuliahan tatap muka, kesehatan dan keselamatan tetap menjadi prioritas utama. 

Nizam menekankan bahwa kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, tenaga pendidik, dan masyarakat sekitar harus diutamakan.

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru